Bengkulu – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Noni Yuliesti menegaskan penataan ulang sektor parkir akan dilakukan secara ketat dan transparan, termasuk memastikan setoran juru parkir langsung masuk ke kas daerah, Senin (4/5/2026).
Penegasan itu disampaikan dalam hearing bersama para juru parkir Zona 6 kawasan Pasar Panorama, di tengah upaya pemerintah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Noni mengungkapkan, proses penataan ini mendapat pendampingan langsung dari aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan Negeri maupun Polresta Bengkulu, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Pesan dari Ibu Kajari dan Bapak Kapolres sangat jelas, tata dengan lebih baik. Melangkah dengan yakin tanpa melanggar hukum,” ujar Noni.
Ia menegaskan, seluruh setoran parkir wajib disalurkan melalui mekanisme resmi, yakni ke rekening Bapenda atau kas daerah, untuk mencegah kebocoran dan praktik ilegal.
“Jangan setor ke mana-mana selain ke Kas Daerah atau rekening Bapenda. Saya menjamin keamanannya. Jika ada yang berani mengambil di luar prosedur, saya yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Penataan ini juga merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kota Bengkulu.
Terkait keluhan juru parkir soal atribut, Noni mengakui saat ini belum tersedia anggaran pengadaan seragam melalui APBD. Namun, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan dukungan dari program CSR perbankan.
“Untuk baju sedang dikaji. Namun untuk karcis, stok kami banyak. Kendalanya, banyak jukir yang tidak memperpanjang SPT atau tidak mengembalikan bonggol karcis lama,” jelasnya.
Di lapangan, Bapenda bersama Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan penataan titik parkir, khususnya di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing. Ukuran titik parkir diseragamkan menjadi 15 meter untuk memudahkan pengawasan.
Soal target setoran, Noni menjelaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan tarif terbaru, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, serta evaluasi terhadap kinerja juru parkir.
“Kami gunakan metode perbandingan. Jika ada titik yang mampu setor Rp2,7 juta tanpa tunggakan, maka titik lain juga harus diukur dengan pendekatan serupa. Tapi kami tetap fleksibel,” katanya.
Ia memastikan pemerintah siap melakukan uji petik langsung di lapangan jika terdapat keberatan dari juru parkir, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan parkir.





