MUI Bengkulu Fatwakan Haram Aksi Geng Motor

Juga Ingatkan Fatwa Haram LGBT
BENGKULU – Maraknya aksi geng motor di Kota Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian serius dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu.
Setelah mempertimbangkan dampak buruk aksi geng motor tersebut, Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu akan mengeluarkan fatwa haram bagi aksi geng motor. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat pleno MUI Provinsi Bengkulu yang digelar Jumat (7/8) sore di Sekretariat MUI Provinsi Bengkulu, Jalan Kapuas, Padang Harapan.
Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd., didampingi Sekretaris Drs. H. Zul Effendi, M.Pd., Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Aminuddin, M.Si., Dr. H. Dani Hamdani, M.Pd., Prof. Dr. Suwarjin, Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. Supardi, M.Ag., Ketua Komisi Dakwah Dr. H. Rozian Karnedi, M.Ag., serta sejumlah pengurus lainnya, seperti Dr. Hendri Kusmidi, Dr. Khairiah, Dr. Sri Ihsan dan Dr. Zacky Antony, SH., MH.
“Betul. Nanti kita akan keluarkan fatwa bahwa geng motor itu haram. Rapat tadi sudah merekomendasikan Komisi Fatwa untuk mengkaji pembuatan fatwa haram bagi geng motor tersebut. Dalam waktu dekat segera kita rilis,” ujar Zulkarnain Dali seusai rapat.
Menurut Zulkarnain, salah satu bahan kajian dalam rapat pleno tersebut adalah banyaknya laporan dan keluhan dari para orang tua terkait aksi geng motor yang kerap berkonvoi pada malam hari dengan membawa senjata seperti pedang, tombak dan sejenisnya.
“Hal ini sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Orang menjadi takut dan cemas. Apalagi para remaja perempuan. Setelah dikaji masak-masak, aksi geng motor ini sudah menimbulkan kemudaratan bagi orang banyak. Ini nggak bisa dibiarkan,” katanya.
Karena itu, MUI Provinsi Bengkulu mendukung upaya penindakan dan penegakan hukum yang dilakukan Polda Bengkulu beserta jajaran guna menciptakan ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat.
“Oh, jelas. Kita mendukung langkah-langkah Pak Kapolda, Pak Kapolres beserta jajaran di bawahnya,” tegas Zulkarnain.
Taklimat LGBT
Materi lain yang turut dibahas dalam rapat pleno MUI Provinsi Bengkulu adalah fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).
Terkait LGBT, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa aktivitas homoseksual (lesbian dan gay), sodomi dan pencabulan adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
“Betul. MUI Bengkulu membuat seruan untuk mengingatkan kita semua bahwa perilaku menyimpang, apakah itu homoseksual, lesbian, gay, sodomi adalah haram,” tegas Zulkarnain.
Penetapan fatwa haram tersebut berpijak pada Al-Qur’an dan hadis Nabi, kaidah fikih serta ijma (konsensus) para ulama.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 80 disebutkan: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya), (ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?”
Sementara itu, dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, Rasulullah SAW menegaskan mengenai hubungan seksual sesama jenis.
“Dari Abu Musa, berkata: Rasulullah SAW bersabda, apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina.”
“Semoga ini menjadi peringatan bagi kita semua,” demikian Zulkarnain Dali. (*)






