Alaku

Lahan 1.700 Meter Persegi Dipinjam Pakai, Pemkab Kaur Siapkan Pengembangan Ekonomi Masyarakat

Penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Kaur dan Pengadilan Negeri Bintuhan di Aula Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Rabu (12/8/2026).(Foto: frakyyudiansyah/Repoeblik.com)

KaurPemerintah Kabupaten Kaur mulai menyiapkan pemanfaatan lahan seluas sekitar 1.700 meter persegi milik Mahkamah Agung yang berada di sebelah Sentra Kuliner Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Kaur dan Pengadilan Negeri Bintuhan di Aula Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Rabu (12/8/2026).

Perjanjian tersebut ditandatangani Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., bersama Sekretaris Pengadilan Negeri Bintuhan Dinna Muharrohma, S.H., dan disaksikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan Sigit Subagiyo, S.H., M.H.

Abdul Hamid mengatakan pemanfaatan lahan tersebut sebelumnya terkendala status penggunaan karena belum ada perjanjian yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah. Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Kaur memiliki landasan untuk mengoptimalkan aset tersebut selama masa pinjam pakai lima tahun.

Menurut dia, lahan tersebut awalnya berkaitan dengan kebutuhan Pengadilan Negeri Bintuhan. Namun, luas lahan dinilai tidak memungkinkan untuk pembangunan gedung pengadilan sehingga pemerintah daerah bersama pihak pengadilan mencari pola pemanfaatan lain yang tetap sesuai aturan.

“Kalau dibangun pengadilan di lokasi tersebut tidak memungkinkan karena lahannya sempit. Karena itu, kita berpikir bagaimana lahan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan dan perekonomian daerah,” ujar Abdul Hamid.

Ia mengatakan kawasan di sekitar Sentra Kuliner Desa Air Dingin memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai ruang aktivitas usaha masyarakat. Karena itu, lahan pinjam pakai tersebut akan diarahkan agar dapat memperluas ruang usaha sekaligus mendukung pertumbuhan kawasan ekonomi setempat.

“Nanti lahan ini akan kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan usaha masyarakat. Kita ingin kawasan ekonomi di sekitar Sentra Kuliner juga bisa berkembang dan ruang usaha masyarakat semakin luas,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kaur juga berkomitmen menjaga kondisi lahan selama masa pinjam pakai. Abdul Hamid berharap pemanfaatannya tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemda akan memanfaatkan lahan hasil pinjam pakai ini sebaik-baiknya dan tentu menjaganya dengan sebaik-baiknya. Harapan kita pemanfaatannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Kaur berharap kerja sama tersebut dapat berlanjut pada pembahasan mengenai hibah lahan kepada pemerintah daerah. Abdul Hamid menjelaskan lahan itu sebelumnya merupakan bagian dari aset pemerintah setelah pemekaran Kabupaten Kaur yang kemudian dihibahkan kepada Mahkamah Agung untuk mendukung kebutuhan Pengadilan Negeri Bintuhan.

Namun, karena luas lahan tersebut tidak mencukupi untuk pembangunan gedung pengadilan, Pemkab Kaur kemudian menyediakan lahan yang lebih luas di kawasan Padang Kempas untuk mendukung pembangunan sarana Pengadilan Negeri Bintuhan.

“Kita berharap ke depan ada pembicaraan dan tindak lanjut terkait hibah. Tentunya semua harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Abdul Hamid menilai kerja sama pemanfaatan lahan tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi pemerintah daerah dengan instansi vertikal. Menurutnya, pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi lintas lembaga agar setiap aset dan sumber daya dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (ADV)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan