Manna – Video yang memuat dugaan perselingkuhan beredar luas di Facebook dan menjadi perhatian warga Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (20/8/2026). Dalam video tersebut, seorang pria bernama Olo Thomas mengaku menemukan istrinya, AT (32), bersama pria berinisial WKP di sebuah kontrakan di Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna.
Olo menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB. AT disebut bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu puskesmas di Kabupaten Kaur.
Menurut pengakuan Olo, ia mendatangi kontrakan tersebut setelah menerima informasi mengenai dugaan kedekatan istrinya dengan WKP. Saat memperoleh informasi itu, Olo mengaku sedang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Ia kemudian memilih mendatangi langsung lokasi untuk memastikan kabar tersebut. Setibanya di kontrakan yang disebut ditempati AT, Olo mengaku mendapati istrinya bersama WKP di dalam kamar.
Olo mengaku mengenal WKP secara pribadi. Bahkan, pria tersebut disebut sebagai sahabat lama yang telah dikenalnya sejak kecil.
Kejadian tersebut membuat Olo mengaku terpukul dan kecewa. Ia mengatakan informasi mengenai dugaan kedekatan istrinya dengan WKP sebenarnya telah diterimanya sejak beberapa waktu sebelumnya, namun saat itu dirinya memilih memastikan kabar tersebut secara langsung.
Atas kejadian yang disebutnya itu, Olo berencana membawa persoalan tersebut ke jalur resmi. Ia menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Kaur serta menyampaikannya kepada Bupati Kaur.
Video yang memuat pengakuan Olo kemudian menyebar di media sosial dan menarik perhatian publik. Namun, informasi mengenai dugaan perselingkuhan tersebut sejauh ini masih berasal dari keterangan Olo dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari AT maupun WKP mengenai tudingan yang beredar. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut.
Karena itu, dugaan perselingkuhan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Penentuan atas kebenaran peristiwa masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak-pihak terkait serta proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AT, WKP, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai informasi yang telah beredar.









