Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Kejadian

Kriminalisasi Petani Pino Raya, Akar Law Office Nilai Penegakan Hukum Polres Bengkulu Selatan Serampangan

×

Kriminalisasi Petani Pino Raya, Akar Law Office Nilai Penegakan Hukum Polres Bengkulu Selatan Serampangan

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Selatan – Kriminalisasi petani Pino Raya kembali mencuat setelah Polres Bengkulu Selatan menetapkan satu orang petani perempuan dan dua korban penembakan sebagai tersangka, meski mereka sebelumnya menjadi korban kekerasan bersenjata dalam konflik lahan dengan PT ABS, Selasa 28 Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut mendapat sorotan keras dari Akar Law Office selaku penasihat hukum para petani. Mereka menilai langkah penyidik mencerminkan penegakan hukum yang serampangan dan jauh dari prinsip kehati-hatian, sekaligus memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Akar Law Office menjelaskan, perkara bermula dari laporan penembakan terhadap lima petani Pino Raya saat mempertahankan lahan. Namun, alih-alih memprioritaskan pengungkapan pelaku penembakan, penyidik justru mengalihkan arah penyidikan kepada para korban.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Rejang Lebong Diproses, Berkat Program Lapor Pak Gub

Penggeledahan dilakukan terhadap rumah Suarni selaku petani perempuan, serta rumah Edi Hermanto dan Suhardin yang merupakan korban penembakan. Menurut kuasa hukum, penggeledahan tersebut tidak disertai dasar atau fakta yang dapat dipercaya bahwa di lokasi ditemukan barang bukti tindak pidana. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya barang bukti yang disita sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *