Kaur – Peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kaur kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat dan sejumlah pihak kini mempertanyakan transparansi penanganan pascakejadian, termasuk kejelasan santunan, pemenuhan hak keluarga korban, serta status penanganan hukum atas insiden tersebut.
Kecelakaan kerja itu terjadi beberapa waktu lalu di lokasi proyek Sekolah Rakyat yang dikerjakan PT PP (Persero) Tbk. Berdasarkan informasi yang beredar, korban meninggal dunia setelah tertimpa alat berat yang mengalami insiden saat beroperasi di area proyek.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Jumat (5/6/2026), perwakilan PT PP, Taufik, membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan telah selesai dilakukan oleh perusahaan.
“Kejadian itu memang benar adanya, namun sudah lama terjadi, penanganannya sudah selesai. Seluruh biaya penanganan musibah ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak PT PP, bukan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kaur,” ujar Taufik.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang sempat berkembang di masyarakat bahwa biaya penanganan korban ditanggung pemerintah daerah.
Meski demikian, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait rincian bantuan atau santunan yang diberikan kepada keluarga korban. Hingga kini belum ada informasi resmi mengenai besaran biaya yang telah disalurkan maupun bentuk pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kaur, Herpin Fascher, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik mengingat insiden terjadi dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami tidak menerima jawaban bahwa kasus sudah selesai dan ditutup. Pertanyaannya tetap sama, berapa jumlah biaya yang diberikan, apakah sesuai aturan yang berlaku, dan apakah seluruh hak korban sudah dipenuhi,” kata Herpin.
Ia juga meminta instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, memastikan seluruh prosedur keselamatan kerja telah diterapkan dan hak keluarga korban telah diberikan sesuai ketentuan.
Menurut Herpin, terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, mulai dari mekanisme pemberian santunan, kepesertaan korban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga hasil evaluasi terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Selain itu, publik juga menyoroti apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi alat berat yang terlibat dalam kecelakaan serta ada atau tidaknya investigasi resmi terkait penyebab insiden.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan ataupun status penanganan lebih lanjut atas kecelakaan kerja tersebut. Karena itu, sejumlah pihak berharap informasi terkait insiden ini dapat disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar hak-hak keluarga korban, termasuk santunan dan jaminan yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, benar-benar dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, perkembangan kasus dan klarifikasi dari pihak terkait masih terus dinantikan publik.





