Bengkulu Maksimalkan Program Jaminan Sosial untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penuh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayah Bengkulu.
Salah satu strategi utama yang dilakukan adalah meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor formal dan informal, termasuk melindungi pekerja rentan.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Niken Ariati, mengapresiasi kinerja Bengkulu dalam realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Capaian jaminan sosial tenaga kerja di Bengkulu sudah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional 39 persen. Ini sangat baik mengingat keterbatasan APBD,” ujar Niken usai Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Mercure, Rabu, 20 November 2024.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Sosialisasi
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan jaminan sosial. Ia menyebutkan bahwa Pemprov Bengkulu telah menggandeng pemerintah daerah, dunia usaha, dan komunitas masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial.
“Tantangan utama adalah rendahnya pemahaman sebagian masyarakat dan kendala teknis dalam pendataan tenaga kerja,” ungkapnya.
Khairil menambahkan bahwa Pemprov Bengkulu siap memastikan seluruh tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.
Penyerahan Santunan dan Harapan Masa Depan
Pada agenda ini, Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan pemerintah daerah turut menyerahkan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia.
Beberapa penerima santunan di Bengkulu adalah:
- Argunda Yuda AZ, ahli waris almarhum Yudhistira Agustian (PHL Badan Keuangan Daerah). Total santunan: Rp 208.500.000.
- Muhammad Saib, ahli waris Wiwin Kuraiesin (karyawan Yayasan Baitul Izzah). Total santunan: Rp 212.787.540.
- Bambang Joko Bayu, ahli waris Reni Ramadanti (karyawati Klinik Pratama Armina Sakti). Total santunan: Rp 129.173.600.
- Dahlia Minarwati, ahli waris Atmi Ferizal (PTT Kecamatan Taba Penanjung). Total santunan: Rp 251.500.000.
Ke depan, Pemprov Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen mendata pekerja rentan untuk memenuhi target kepesertaan sesuai dengan kemampuan daerah.






