Bengkulu Tengah – Skandal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati, Bengkulu Tengah, terus menyeret aparat desa ke jeruji besi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Kamis (21/8/25), menegaskan satu lagi tersangka resmi ditahan.
Tersangka terbaru adalah H, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati periode 2016–2021. Ia sebenarnya telah ditetapkan bersamaan dengan dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Kades berinisial S-M yang kini duduk sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah, serta mantan Bendahara Desa berinisial S-S. Namun H baru bisa dijerat hari ini karena sebelumnya selalu beralasan sakit saat dipanggil penyidik.
“Setelah pemanggilan ulang, barulah tersangka H hadir dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Yudi.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menambahkan, penahanan terhadap H merupakan hasil pengembangan penyidikan. “H bersama dua tersangka lainnya terbukti berperan dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa. Akibatnya negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah, jumlah pastinya masih kita hitung,” tegas Rianto.














