Skandal Dana Desa Rindu Hati, Kejari Bengkulu Tengah Buka Peluang Tersangka Baru
Tersangka H (rompi pink), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati periode 2016–2021 saat ditahan Kejari Bengkulu Tengah, Kamis (21/8/2025) (foto:Andreas Putra/repoeblik.com)

Skandal Dana Desa Rindu Hati, Kejari Bengkulu Tengah Buka Peluang Tersangka Baru

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Tengah – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rindu Hati, Bengkulu Tengah, terus berkembang. Setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menegaskan proses penyidikan belum berakhir dan membuka peluang adanya tersangka baru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansah, menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. “Ini belum final, proses penyidikan masih berjalan. Apabila nanti ditemukan alat bukti lain yang mengarah ke orang lain (tersangka baru, red), mungkin akan ada upaya-upaya yang dilakukan penyidik,” kata Yudi, Kamis (21/8/25).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, mengungkapkan pemeriksaan saksi masih intensif dilakukan. “Untuk pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung, segala hal bisa dimungkinkan dalam proses penyidikan. Sudah hampir 20 orang saksi yang diperiksa,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Desa Rindu Hati berinisial S-M yang kini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah, mantan Bendahara Desa S-S, serta mantan Sekdes H. Ketiganya diduga bersama-sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana desa, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus berlanjut dan bukti-bukti tambahan yang masih digali, publik menanti langkah Kejari Bengkulu Tengah dalam menuntaskan skandal yang mencoreng pengelolaan keuangan desa tersebut.

Gambar Gravatar
Jurnalis lapangan yang fokus pada pemberitaan daerah dan peristiwa lokal, dengan komitmen menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan mudah dipahami pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *