Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kasus Korupsi Bank BJB ini diduga merugikan negara sebesar Rp 222 miliar.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, kerugian tersebut terjadi karena adanya selisih antara pembayaran yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media. Selisih tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter yang disetujui oleh YR selaku Dirut bersama dengan WH untuk bekerja sama dengan enam agensi.
“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai Dana non-budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter,” ujar Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutp dari detikcom, Kamis (13/3/2025).
Modus Kasus Korupsi Bank BJB
Kasus Korupsi Bank BJB ini dimulai sejak tahun 2021 hingga 2023. Saat itu, Bank BJB mengeluarkan belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya iklan di berbagai media seperti TV dan cetak. Namun, jumlah yang dibayarkan kepada agensi ternyata jauh lebih kecil.
Penunjukan agensi yang dilakukan oleh YR dan WH juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka bekerja sama dengan pihak agensi untuk memperoleh kickback dan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan sebenarnya.
Selain itu, panitia pengadaan diperintahkan agar tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan SOP yang berlaku, dan penilaian tambahan dibuat setelah penawaran diajukan (post bidding).
Para Tersangka yang Ditetapkan KPK
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- Yuddy Renaldi (YR) – Dirut Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (ID) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (S) – Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Dasar Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





