Alaku
Alaku

Seluma – Video curahan hati seorang guru yang mengaku mengajar di SDN 82 Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, sang guru mengeluhkan pemindahan tugas ke sekolah yang lebih jauh dari tempat tinggalnya. Ia juga mengaku posisinya di sekolah sebelumnya digantikan oleh seorang guru honorer.

Video yang diunggah melalui akun TikTok @amilussaudi itu menarik perhatian warganet setelah sang guru menceritakan kondisi keluarganya, terutama anaknya yang disebut mengalami penyakit langka dan membutuhkan perhatian serta perawatan khusus.

Dalam video berdurasi 6 menit 20 detik tersebut, ia mengaku telah mengabdi selama puluhan tahun di dunia pendidikan Kabupaten Seluma. Selama masa pengabdiannya, ia bahkan pernah bertugas di sejumlah sekolah di wilayah pedalaman.

Setelah bertahun-tahun bertugas di berbagai tempat, ia mengaku sempat ditempatkan di SDN 82 Seluma, yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Menurut penuturannya, penempatan tersebut dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari kepala sekolah tempatnya bertugas sebelumnya.

Selama sekitar tiga tahun mengajar di sekolah tersebut, ia mengaku merasa bahagia karena dapat menjalankan tugas sebagai pendidik sekaligus mengawasi dan merawat anaknya yang sedang sakit.

Namun, kondisi itu berubah setelah dirinya dipindahkan ke SDN 181 Harapan Mulya, yang menurut pengakuannya berjarak lebih jauh dari tempat tinggalnya.

Ia juga mengaku data pokok pendidikan (Dapodik) miliknya telah diganti atau dipindahkan dari sekolah sebelumnya. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan alasan pemindahan tugas, terlebih ia mengaku posisinya di SDN 82 Seluma digantikan oleh seorang guru honorer.

“Kenapa saya dipindahkan dan digantikan dengan seseorang guru honorer? Mohon maaf, Pak, bukan maksud menghujat. Saya minta tolong kepada bapak-bapak sekalian, berikan solusinya buat diri saya,” ungkapnya dalam video tersebut.

Di balik keluhannya, guru tersebut mengungkapkan bahwa anaknya mengalami penyakit yang disebut sebagai distrofi muskular (muscular dystrophy), yakni kelompok kelainan yang menyebabkan kelemahan otot secara bertahap.

Menurut pengakuannya, kondisi sang anak menjadi salah satu alasan dirinya berharap dapat bertugas di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan jarak yang relatif dekat, ia merasa lebih mudah menjalankan tanggung jawab sebagai guru sekaligus memberikan perhatian kepada anaknya.

Ia juga menegaskan tidak merasa terlibat dalam persoalan politik maupun masalah lain yang menurutnya dapat menjadi alasan pemindahan tugas.

Melalui video tersebut, ia memohon kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Seluma serta Kepala Dinas Pendidikan, agar mendengar keluhannya dan membantu mencarikan solusi.

“Saya tidak terlibat politik, saya tidak pernah bersalah. Kasihan dengan anak saya, Pak, Bu. Para pejabat, kepala dinas, Pak Bupati, Wakil Bupati, tolong, Pak. Saya tidak bisa mengadu ke mana-mana. Anak saya butuh perhatian,” tuturnya.

Mengaku Bingung Harus Mengadu ke Mana

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, guru tersebut mengaku masih merasa galau dan bingung untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya. Ia mengatakan, video yang diunggah ke TikTok itu merupakan bentuk curahan hati karena tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa.

“Dang galau dan bingung mau mengadu ke mana. Video itu curhatan Dang. Dang juga takut ini menjadi masalah, tapi ke mana lagi Dang harus mengadu,” katanya melalui sambungan telepon.

Ia mengaku sempat merasa takut ketika hendak mengunggah video tersebut. Namun, menurutnya, langkah itu diambil karena dirinya merasa tidak tahu lagi harus mencari solusi ke mana.

“Bertemu pejabat saya takut, gemetar untuk mengadu. Dang juga takut ini menjadi masalah, tapi ini murni curhatan Dang. Nanti kalau ada yang meminta menghapus, saya akan hapus video itu. Tapi semoga curhat saya didengar,” ujarnya.

Mutasi ASN Perlu Sesuai Ketentuan

Pada prinsipnya, aparatur sipil negara (ASN) harus bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pelaksanaan kebijakan kepegawaian juga perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kondisi relevan yang dapat menjadi bahan pertimbangan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, pemindahan atau mutasi PNS merupakan bagian dari manajemen kepegawaian yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam persoalan ini, kondisi anak yang disebut mengalami penyakit langka dapat menjadi pertimbangan kemanusiaan bagi pemerintah daerah dalam menelaah permohonan penempatan kembali atau penyesuaian lokasi tugas guru tersebut.

Meski demikian, kondisi keluarga tidak serta-merta membuat keputusan mutasi ASN menjadi tidak sah. Penilaiannya perlu mempertimbangkan dasar keputusan mutasi, kebutuhan tenaga pendidik, ketentuan kepegawaian yang berlaku, serta dokumen medis yang mendukung kondisi keluarga yang bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten Seluma, khususnya Dinas Pendidikan dan instansi yang berwenang menangani kepegawaian, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pemindahan tugas tersebut sekaligus menelaah keluhan yang disampaikan sang guru.

Apabila memungkinkan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku, peninjauan kembali penempatan tugas dapat menjadi salah satu opsi untuk dipertimbangkan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan pendidikan dan kondisi keluarga guru tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma maupun pemerintah daerah mengenai alasan pemindahan tugas yang dikeluhkan dalam video tersebut. Klaim mengenai penggantian posisi oleh guru honorer juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan