Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama. Terobosan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendorong kebijakan tersebut sebagai solusi atas persoalan klasik yang kerap dihadapi masyarakat, terutama pada kendaraan yang belum melalui proses balik nama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan kebijakan ini menjadi jawaban atas keluhan wajib pajak selama ini.
“Ini terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat. Banyak kendaraan belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” ujar Hadianto, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari tertib administrasi, wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan untuk segera mengurus proses balik nama pada tahun berikutnya.
Menurut Hadianto, kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan kemudahan ini, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Ini bagian dari upaya bersama mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Kebijakan tersebut juga membuka akses layanan pembayaran yang lebih luas. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan di seluruh UPTD PPD atau Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu tanpa prosedur yang berbelit.
Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis inovasi ini akan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan cepat.





