Banten, repoeblik.com – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pada Senin, 2 September 2024, di Kota Serang, Provinsi Banten. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan sektor perkeretaapian di tingkat daerah dan nasional.
Delegasi Komite II DPD RI menggelar pertemuan di Pendopo Gubernur Banten yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten beserta jajaran Pemerintah Provinsi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Deputi II DAOP 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), General Manager Riset & Pengembangan PT Industri Kereta Api (INKA), serta Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II, Aji Mirni, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memperoleh masukan konkret mengenai permasalahan dan tantangan di sektor perkeretaapian. “Kami ingin mengetahui situasi terkini terkait pengelolaan sektor perkeretaapian dan mengantisipasi perkembangan ke depan,” ujar Aji Mirni.
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, menekankan pentingnya moda transportasi kereta api bagi Provinsi Banten. “Lebih dari 20.000 orang menggunakan jasa kereta api di Banten setiap hari,” ujarnya. Ia juga berharap agar PT KAI menyediakan gerbong khusus untuk mengangkut hasil produksi masyarakat Banten, yang sebelumnya dapat dilakukan sebelum adanya Commuterline.
Dalam sesi diskusi, Deputi II DAOP 1 Jakarta KAI, Ali Afandi, menanggapi aspirasi tersebut. “Saat ini kami belum merencanakan gerbong khusus untuk hasil bumi, namun jika ada penugasan dari stakeholders, hal ini bisa menjadi bahan pembahasan kami ke depan,” jelasnya.
Senator asal Banten, Habib Ali Alwi, yang memimpin sesi diskusi, mengungkapkan harapannya agar dialog dan masukan dari seluruh pihak yang hadir dapat menjadi dasar bagi Komite II DPD RI dalam menyusun rekomendasi untuk perbaikan regulasi di sektor perkeretaapian. “Saya berharap masukan ini dapat meningkatkan konektivitas di Banten dan Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini juga dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI lainnya seperti Richard Hamonangan Pasaribu (Kepulauan Riau), Fahira Idris (Jakarta), Bambang Santoso (Bali), Christiandy Sanjaya (Kalimantan Barat), Agustin Teras Narang (Kalimantan Tengah), Marthin Billa (Kalimantan Utara), Lukky Semen (Sulawesi Tengah), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo), dan Anna Latuconsina (Maluku).





