DPRD Bengkulu Siap Panggil PT RAA Jika Penolakan Desa Terbukti Diabaikan
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain (foto:anto)

DPRD Bengkulu Siap Panggil PT RAA Jika Penolakan Desa Terbukti Diabaikan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

BengkuluDPRD Provinsi Bengkulu membuka peluang memanggil manajemen PT Riau Agrindo Agung (RAA) menyusul penolakan warga desa penyangga terhadap operasional perusahaan tersebut yang disebut telah berlangsung selama hampir dua dekade.

Sikap itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain usai menerima perwakilan warga sebanyak 15 orang di gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (4/5/26).

DPRD Bengkulu Siap Panggil PT RAA Jika Penolakan Desa Terbukti Diabaikan
Penolakan warga desa penyangga terhadap operasional perusahaan PT Riau Agrindo Agung (RAA) (foto:anto)

Dalam pertemuan itu, warga meminta legislatif segera turun tangan menyelesaikan polemik perkebunan PT RAA yang hingga kini dinilai belum menemukan titik terang.

“Warga mendesak DPRD Provinsi Bengkulu turun tangan langsung. Polemik ini sudah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun tanpa penyelesaian konkret,” ujar Teuku, Kamis (7/5/26).

Menurutnya, DPRD siap menindaklanjuti laporan masyarakat, namun warga diminta melengkapi dokumen pendukung agar proses penanganan memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satu dokumen yang dinilai penting ialah surat pernyataan penolakan resmi dari kepala desa di wilayah penyangga perusahaan.

“Adanya surat pernyataan penolakan dari Kepala Desa sangat penting. Hal itu dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi kami untuk bertindak,” katanya.

Teuku menegaskan, kepala desa memiliki posisi hukum sebagai representasi resmi masyarakat dalam menyampaikan sikap terhadap aktivitas perusahaan di wilayah desa masing-masing.

“Legalitas penolakan dari Kades sangat krusial. Secara hukum, Kades adalah representasi resmi masyarakat desa dalam menyatakan sikap terhadap pihak perusahaan,” tegasnya.

Di sisi lain, PT RAA saat ini dikabarkan tengah mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam proses tersebut, persetujuan maupun sikap dari desa-desa penyangga menjadi salah satu unsur penting yang harus diperhatikan.

“Ketika ada surat penolakan atau persetujuan dari Kades, posisi kita menjadi jelas. Kami bisa menentukan sikap berdasarkan fakta dokumen tersebut,” ujar Teuku lagi.

Ia memastikan DPRD Provinsi Bengkulu tidak akan tinggal diam apabila ditemukan fakta adanya penolakan desa yang diabaikan perusahaan.

“Jika Kades menolak tapi perusahaan tetap beroperasi, kami akan proses. Kami akan panggil manajemen PT RAA dan turun langsung ke lapangan,” pungkasnya. (ADV)

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *