Bengkulu – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Rektor Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Yulfiperius, akhirnya berakhir damai melalui mekanisme restorative justice di Polda Bengkulu, Kamis (7/5/2026).
Kesepakatan damai itu dicapai antara Yulfiperius selaku pelapor dan Nediyanto sebagai terlapor. Keduanya menandatangani surat penyelesaian perkara yang menjadi dasar penghentian proses penyidikan.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik Bengkulu sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024. Polemik muncul setelah adanya dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan korupsi proyek Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz Bengkulu.
Merasa nama baiknya dirugikan, Yulfiperius kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Bengkulu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/135/V/2023/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 12 Mei 2023.
Dalam dokumen perdamaian, kedua pihak menyatakan penyelesaian perkara dilakukan atas dasar kesadaran bersama dan itikad baik tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi dasar pengajuan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai penandatanganan perdamaian, Nediyanto mengaku persoalan yang terjadi selama ini dipicu kesalahpahaman di tengah hubungan baik yang telah terjalin sebelumnya dengan Yulfiperius.
“Kami yang anak muda, tidak ingin berlarut-larut dan memang selama ini ada hubungan baik, tapi di tengah perjalanan ada miss komunikasi. Dan pada hari ini kami sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai,” kata Nediyanto.
Sementara itu, Yulfiperius menyatakan menyambut baik penyelesaian perkara tersebut dan berharap polemik yang sempat mencuat dapat berakhir sepenuhnya.
“Kita menyambut baik pertemuan ini, dan pada hari ini kita sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai,” ujar Yulfiperius.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua pihak juga memastikan tidak akan lagi melanjutkan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terkait perkara tersebut di masa mendatang.
Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi sorotan karena dalam proses penyidikan, sejumlah wartawan media di Bengkulu turut diperiksa sebagai saksi.
“Alhamdulillah sudah damai, yang tanda tangan pimpinan redaksi kita,” ujar seorang wartawan yang sebelumnya sempat diperiksa penyidik Reskrim Polda Bengkulu.





