Jakarta – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI, Polri, dan Kejaksaan semakin menguat. Revisi tersebut dinilai masih mengandung pasal-pasal kontroversial yang menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan, mulai dari legislator, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga koalisi perempuan.
Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait Revisi UU TNI pada pertengahan Februari 2025. Proses legislasi ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025), Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membacakan surat dari Presiden terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Pimpinan Dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan atas UU TNI,” kata Adies Kadir dalam sidang paripurna, dikutip dari detikcom.