WFH ASN Tiap Jumat Berlaku, Sejumlah Sektor Tetap Wajib Masuk
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok.YouTube Setpres)

Selain ASN, Swasta Diminta Terapkan WFH untuk Hemat Energi

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

JakartaPemerintah memperluas kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mendorong penerapannya di sektor swasta sebagai bagian dari upaya penghematan energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengaturan WFH untuk perusahaan swasta akan dituangkan melalui surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

“Penerapan WFH bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dampak konflik di Timur Tengah terhadap pasokan energi global.

Selain pengaturan WFH, pemerintah juga akan mendorong sektor swasta menjalankan gerakan efisiensi energi di lingkungan kerja. Namun, Airlangga belum merinci bentuk teknis dari imbauan tersebut.

“Pengaturan melalui surat edaran juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” katanya.

Meski demikian, tidak seluruh sektor usaha akan menerapkan kebijakan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor tetap beroperasi normal karena menyangkut layanan publik dan kepentingan strategis.

Sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan juga tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN yang berlaku setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan efisiensi ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan atau pada Juni 2026. Pemerintah menyatakan hasil evaluasi akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan selanjutnya.

“Mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” ujar Airlangga.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *