Dedy Wahyudi Nonaktifkan Lurah Anggut Dalam, Manipulasi KK Berujung Hilangnya PKH Warga

Bengkulu – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi membebastugaskan Lurah Anggut Dalam mulai Senin (22/6/2026) setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bengkulu membuktikan yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memasukkan nama anaknya ke dalam Kartu Keluarga (KK) milik warga miskin, Ibu Tukiyem. Tindakan tersebut menyebabkan penerima manfaat kehilangan hak atas bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Keputusan itu diumumkan langsung Dedy Wahyudi didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Medy Pebriansyah, Kepala BKPSDM Achrawi, dan Sekretaris Inspektorat Pajrul Apandidi di Balai Kota Merah Putih, Senin sore.
Menurut Dedy, sanksi dijatuhkan setelah Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari. Hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa lurah tersebut benar memasukkan anaknya ke dalam KK milik Ibu Tukiyem.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata memang didapati fakta bahwa Lurah Anggut Dalam memasukkan anaknya di KK Ibu Tukiyem,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan, perubahan data administrasi kependudukan itu berdampak langsung terhadap status penerima bantuan sosial. Akibatnya, Ibu Tukiyem dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH karena tercatat berada dalam satu keluarga dengan seorang ASN.
“Dampak dari masukkan tersebut, Ibu Tukiyem tidak mendapatkan bantuan PKH karena dia dianggap bagian dari keluarga besar ASN,” katanya.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Dedy menegaskan langkah pembebastugasan diambil untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum lurah lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan negara dan berdampak langsung kepada warga kurang mampu.
“ASN harus mengutamakan kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Yang bersangkutan tidak profesional dan pelanggaran ini berdampak pada masyarakat miskin yang kehilangan bantuan PKH,” tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan pemerintahan di Kelurahan Anggut Dalam tetap berjalan, Pemerintah Kota Bengkulu telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Anggut Dalam. Penunjukan tersebut berlaku selama proses pemeriksaan lanjutan dan penentuan sanksi berikutnya masih berlangsung.
Dedy juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar memegang teguh sumpah jabatan dan menjunjung tinggi etika sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin yang merugikan masyarakat.
Kasus tersebut, menurut Dedy, menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam merespons cepat setiap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara, terutama yang berdampak pada hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh bantuan sosial.






