Jakarta – Pengacara Razman Arif Nasution dan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Permintaan maaf ini disampaikan setelah mereka menerima teguran keras dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
“Sesuai amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, saya, Razman Arif Nasution, bersama Bapak Lechumanan telah diperiksa secara etik dan diberi teguran keras, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Razman di MA, Senin (17/2/2025).
Permohonan Maaf kepada Mahkamah Agung
Razman bersama Lechumanan diperintahkan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera PN Jakut.
“Kami tadi sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya,” tambahnya.