Bapenda Kota Bengkulu Tertibkan Jukir Liar, Tiga Titik Parkir Ilegal Diamankan

Bengkulu – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu bersama aparat penegak hukum menggelar operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) resmi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi masyarakat.
Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam (20/6/2026) tersebut melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Bengkulu, Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi titik praktik parkir ilegal. Hasilnya, tiga kantong parkir liar berhasil ditemukan dan ditindak, yakni di kawasan eks Dekranasda, eks Nala Cottage, serta halaman belakang Hotel Horizon.
Kasubid Penataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata pengelolaan parkir agar berjalan sesuai ketentuan.
“Penertiban pada malam ini kami lakukan bersama Polda, Polresta, Satpol PP dalam rangka penindakan jukir liar yang tidak memiliki SPT. Kami menemukan tiga titik kantong parkir liar, yaitu di eks Dekranasda, eks Nala Cottage, dan halaman belakang Hotel Horizon,” ujar Indra.
Menurutnya, keberadaan juru parkir tanpa izin resmi tidak hanya mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik premanisme yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Karena itu, Bapenda memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat terkait guna menekan praktik parkir liar di berbagai wilayah Kota Bengkulu.
Selain penindakan, Pemerintah Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penataan sektor perparkiran. Warga diminta menggunakan lokasi parkir resmi dan memastikan kendaraan dititipkan kepada juru parkir yang telah memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari pemerintah.
Indra juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menolak memberikan uang parkir kepada oknum yang tidak dapat menunjukkan identitas maupun legalitas sebagai juru parkir resmi.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap sistem perparkiran menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah, sekaligus menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.






