Bengkulu – Wartawan Doni Supardi melaporkan akun TikTok Putra Bengkulu ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Selasa (2/9/25). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah akun itu diduga memodifikasi konten dari akun media sosial Bengkulu TV, yang juga dikelola Doni.
Konten yang dipermasalahkan adalah hasil wawancara Bengkulu TV dengan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Doni menilai, akun Putra Bengkulu memotong dan mengubah video tersebut tanpa izin hingga menggeser makna pernyataan narasumber.
“Video wawancara itu dipotong dan dimodifikasi tanpa izin. Akibatnya, pesan yang disampaikan narasumber jadi berbeda dari aslinya. Tindakan itu jelas merugikan citra Bengkulu TV,” ungkap Doni usai menyerahkan laporan di Polda Bengkulu.
Menurutnya, modifikasi sepihak itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi memicu provokasi di masyarakat. Dalam laporannya, Doni mengacu pada Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
“Ini bukan soal sengketa media, melainkan marwah pers. Kami bertanggung jawab menjaga kebenaran informasi. Jika dibiarkan, publik bisa makin bingung dan dampaknya serius, bahkan bisa memicu kerusuhan,” tegasnya.





