Kaur – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pos belanja tahun anggaran 2025 dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan itu mengarah pada beberapa item anggaran bernilai fantastis, mulai dari perjalanan dinas, operasional kendaraan, hingga belanja alat tulis kantor yang totalnya mencapai miliaran rupiah. Namun, saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, Sekretaris Disdikbud Kaur Miri Yuniarti belum memberikan tanggapan.
Awak media sebelumnya mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/5/2026) pukul 20.31 WIB. Dalam konfirmasi itu, sejumlah rincian anggaran dipertanyakan, di antaranya belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp531 juta, perjalanan dinas dalam kota Rp143 juta, bahan bakar dan pelumas operasional bus sekolah Rp209 juta, hingga belanja ATK, komputer, dan kertas mencapai Rp331 juta.
Selain itu, terdapat pula pos belanja jasa pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang tidak menghasilkan pendapatan senilai Rp606 juta. Besarnya angka pada sejumlah item tersebut memicu dugaan adanya praktik mark up maupun belanja yang tidak sesuai kebutuhan riil.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan pihak Disdikbud Kaur terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Sikap diam pejabat terkait dinilai justru memperkuat pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi pengelolaan keuangan di instansi tersebut.
Di sisi lain, isu yang mencuat di Disdikbud Kaur tidak hanya berkaitan dengan dugaan mark up anggaran. Sebelumnya, instansi itu juga disebut diterpa berbagai persoalan lain, mulai dari dugaan pungutan liar penempatan PPPK hingga persoalan pengelolaan dana temuan BPK dan pungutan di lingkungan sekolah.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli atau Eep Kinal, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami menyoroti serius dugaan penyimpangan ini. Jika nantinya ditemukan adanya praktik mark up atau belanja fiktif, kami akan mendorong agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Eep Kinal.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran pendidikan seharusnya dijalankan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, ia meminta aparat pengawas dan penegak hukum ikut turun melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, masyarakat juga mulai mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat kepolisian untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap sejumlah pos anggaran yang dipersoalkan tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pimpinan maupun humas Disdikbud Kabupaten Kaur terkait dugaan penyimpangan anggaran dan sikap bungkam pejabat dinas yang menjadi sorotan publik itu.





