STuEB Kirim Surat Ketiga ke Prabowo, Soroti Dugaan Pencemaran PLTU Sumatera

Bengkulu – Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sejumlah PLTU batubara di Pulau Sumatera. Desakan itu disampaikan melalui Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) ketiga yang dikirim pada 11 Mei 2026.
Surat tersebut menjadi pengiriman ketiga setelah dua surat sebelumnya dilayangkan pada 11 Maret dan 11 April 2026. Hingga kini, koalisi mengaku belum menerima tanggapan dari pemerintah pusat maupun Istana Negara terkait laporan dugaan pencemaran tersebut.
Dalam laporannya, STuEB menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan di sembilan PLTU batubara yang tersebar di delapan provinsi di Sumatera. Dugaan pelanggaran meliputi pencemaran limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), pembuangan air bahang ke laut, emisi udara beracun, hingga dampak terhadap kesehatan warga dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah aktivitas PLTU Teluk Sepang di Bengkulu. Organisasi lingkungan Kanopi Hijau Indonesia mengungkap hasil pengukuran lapangan pada April 2026 yang menunjukkan peningkatan sedimentasi di alur Pelabuhan Pulau Baai akibat pembangunan kolam pembuangan air bahang PLTU tersebut.
Konsolidator STuEB, Ali Akbar, meminta pemerintah segera melakukan audit lingkungan dengan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Teluk Sepang.
“Presiden dapat memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan terkait dampak aktivitas PLTU batubara di Bengkulu,” ujar Ali.
Sementara itu, Manajer Kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, menyebut laju perpindahan sedimen akibat pembangunan kolam air bahang mencapai 3.677 meter kubik per hari. Angka itu disebut meningkat tajam dibandingkan sebelum PLTU beroperasi yang hanya berkisar 1.232 hingga 1.648 meter kubik per hari.
Menurutnya, peningkatan sedimentasi tersebut mempercepat pendangkalan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai dan berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat pesisir Bengkulu, terutama nelayan dan sektor distribusi barang.
Selain Bengkulu, STuEB juga menyoroti dugaan dampak pencemaran PLTU di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Lampung. Koalisi mendesak pemerintah melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan.
“Sumatera tidak boleh terus dijadikan zona tumbal energi kotor yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan hidup,” tegas STuEB dalam pernyataannya.






