Satpol PP Bengkulu Jemput ASN yang Bolos Kerja, Tak Sekadar Beri Peringatan

Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja tanpa alasan sah. Petugas tidak lagi sekadar memberikan teguran, tetapi akan langsung mendatangi dan menjemput ASN yang kedapatan meninggalkan kewajiban saat jam kerja.
Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan disiplin aparatur tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Menurutnya, ASN memiliki kewajiban untuk hadir tepat waktu, bekerja secara bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan secara optimal.
“Kami tidak memberi peringatan, langsung jemput. Tidak ada tempat bagi ASN yang bolos di Kota Bengkulu,” kata Sahat, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan petugas akan mencari ASN yang mangkir meski berada di luar kantor. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus mencegah kebiasaan membolos dianggap sebagai hal yang biasa.
“Ke mana pun mereka pergi atau bersembunyi saat jam kerja, akan kami kejar dan jemput di mana pun berada,” ujarnya.
Sahat mengatakan pelanggaran disiplin ASN pada akhirnya akan berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kedisiplinan bukan hanya persoalan kehadiran di kantor, tetapi juga berkaitan dengan integritas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Disiplin hari ini adalah modal utama untuk meraih prestasi esok hari. Kita harus bangga menjadi ASN yang berintegritas,” tegas Sahat.
Satpol PP juga membuka ruang pengawasan dari masyarakat. Warga yang mengetahui adanya ASN Pemkot Bengkulu yang keluyuran atau mangkir pada jam kerja dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan Satpol PP 0813-1090-101 atau kontak Kasatpol PP di 0811-7312-876.
Satpol PP Kota Bengkulu menyatakan akan terus bersiaga selama 24 jam untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.






