Pemprov Bengkulu Dorong Keterbukaan Informasi, Monev Badan Publik 2026 Mulai Digelar

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas informasi melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2026. Penegasan itu disampaikan saat pembukaan sosialisasi Monev sekaligus pembagian Form Self Assessment Questionnaire (SAQ) di Hotel Adeeva Bengkulu, Rabu (12/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar membuka kegiatan tersebut. Menurut Khairil, Monev menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Ia mengatakan evaluasi tidak sekadar bertujuan mengukur capaian, tetapi juga memetakan kekuatan dan kelemahan masing-masing badan publik. Hasilnya diharapkan menjadi dasar perbaikan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Khairil.
Khairil meminta seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memahami mekanisme Monev dan pengisian instrumen yang diberikan. Ia juga mendorong perangkat daerah aktif membahas berbagai persoalan teknis yang masih ditemukan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Gunakan kesempatan bimtek ini dengan sebaik-baiknya. Serap seluruh materi yang disampaikan narasumber, diskusikan berbagai kendala teknis di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip menilai pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu kunci agar keterbukaan informasi dapat dilaksanakan secara optimal. Karena itu, badan publik perlu memahami mekanisme serta instrumen yang digunakan dalam proses evaluasi.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait regulasi dan kebijakan monitoring dan evaluasi, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik,” ujar Junaidi.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang bagi badan publik untuk mempersiapkan pelaksanaan Monev 2026 melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Instrumen tersebut menjadi bagian dari proses untuk menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada masing-masing badan publik.
Pemprov Bengkulu berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada pemenuhan administrasi evaluasi. Komitmen terhadap keterbukaan informasi diharapkan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.






