Alaku

Samsu Amanah Benarkan Surat Usulan 7 Nama Pengganti Gusnan

Samsu Amanah Benarkan Surat Usulan 7 Nama Pengganti Gusnan yang Beredar / dok istimewa
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati. PSU ini harus dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini merupakan hasil gugatan dari pasangan calon Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto, yang sebelumnya kalah tipis dengan selisih 818 suara dari pasangan petahana Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat. Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, pasangan Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, sedangkan Rifai-Yevri memperoleh 37.150 suara.

Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menilai bahwa pencalonan Gusnan tidak sah karena telah menjabat lebih dari dua periode. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 129/2024, yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan.

Golkar Ajukan 7 Nama Pengganti Gusnan

Dalam surat tersebut, DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan usulkan 7 nama pengganti Gusnan Mulyadi dalam PSU Pilkada 2024. Nama-nama tersebut antara lain:

  1. Hj. Dewi Sartika, SE
  2. H. Reskan Effendi, SE
  3. Suryatati, S.Sos, MM
  4. Erwin Octavian, SE
  5. Faizal Mardiyanto, SH
  6. Rahmad Elfi, S.Sos, M.Si
  7. Didi Ruslan, SKM, M.Si

Surat usulan Golkar yang beredar di media sosial
Surat usulan Golkar yang beredar di media sosial / sumber foto : media sosial Facebook

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan