Samsu Amanah Benarkan Surat Usulan 7 Nama Pengganti Gusnan

Bengkulu Selatan – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos, membenarkan keaslian surat yang beredar di media sosial mengenai usulan 7 nama pengganti Gusnan Mulyadi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi, Samsu hanya membalas dengan emoticon jempol, mengisyaratkan bahwa surat tersebut memang benar adanya.
Surat resmi yang beredar ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Asnawi A. Lamat, dan Sekretaris, Dodi Martian, S.Hut, MM. Dalam dokumen tersebut, Partai Golkar mengajukan tujuh nama sebagai calon bupati pengganti Gusnan Mulyadi, yang telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena melanggar ketentuan dua periode jabatan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Gusnan Mulyadi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonan Bupati Bengkulu Selatan dalam Pilkada 2024. Putusan ini diambil dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025, setelah MK menilai bahwa Gusnan telah menjabat selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan kembali.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati. PSU ini harus dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini merupakan hasil gugatan dari pasangan calon Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto, yang sebelumnya kalah tipis dengan selisih 818 suara dari pasangan petahana Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat. Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, pasangan Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, sedangkan Rifai-Yevri memperoleh 37.150 suara.
Kuasa hukum Rifai-Yevri, Agustam Rahman, menilai bahwa pencalonan Gusnan tidak sah karena telah menjabat lebih dari dua periode. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 129/2024, yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan.
Golkar Ajukan 7 Nama Pengganti Gusnan
Dalam surat tersebut, DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Selatan usulkan 7 nama pengganti Gusnan Mulyadi dalam PSU Pilkada 2024. Nama-nama tersebut antara lain:
- Hj. Dewi Sartika, SE
- H. Reskan Effendi, SE
- Suryatati, S.Sos, MM
- Erwin Octavian, SE
- Faizal Mardiyanto, SH
- Rahmad Elfi, S.Sos, M.Si
- Didi Ruslan, SKM, M.Si

Sementara sebelumnya, menanggapi putusan MK, Gusnan Mulyadi melalui akun Facebook pribadinya mengibaratkan situasi ini sebagai pertandingan sepak bola yang belum berakhir. Ia menyatakan siap bertindak sebagai pelatih dan manajer dalam memilih pemain baru untuk menghadapi pertandingan ulang.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawasi jalannya PSU sesuai regulasi. Ia juga memastikan koordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya putusan ini, partai politik pengusung Gusnan Mulyadi diwajibkan mengusulkan calon pengganti sebagai bupati, sementara posisi calon wakil bupati yang diisi oleh Ii Sumirat tetap dipertahankan.
Masyarakat Bengkulu Selatan kini menantikan pelaksanaan PSU yang diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat serta aturan hukum yang berlaku.






