Polisi Ungkap Motif Taufik Hidayat Aniaya dan Sekap Kekasih Selama Tiga Tahun

Bandung – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga kerap melampiaskan emosi akibat rasa cemburu dan tekanan dalam pekerjaannya sebagai penagih utang.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan keterangan korban mengungkap bahwa pertengkaran antara keduanya sering dipicu kecemburuan pelaku. Selain itu, setiap kali menghadapi kendala saat bekerja sebagai debt collector, Taufik disebut menjadikan korban sebagai pelampiasan amarah.
“Korban memberikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan. Pekerjaannya adalah debt collector, jika mengalami kesulitan dalam pekerjaan ya cekcok,” ujar Ruddi, seperti diberitakan detikJabar, Sabtu (27/6/2026).
Penyidik juga menemukan fakta lain setelah memeriksa orang tua tersangka. Berdasarkan keterangan keluarga, Taufik memiliki sifat temperamental dan disebut kerap melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri ketika keinginannya tidak dipenuhi.
“Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak mendapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul. Perlakuannya suka temperamental dan emosional,” kata Ruddi.
Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu (23/6/2026), setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan menyusul penyelidikan atas dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama bertahun-tahun.
Sementara itu, kondisi YTR dilaporkan terus membaik selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban kini sudah mulai dapat berkomunikasi, makan secara mandiri, serta mampu duduk sendiri.
Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penyanderaan, serta perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 12 tahun penjara untuk dugaan penyanderaan, sementara pasal lain yang disangkakan mengatur pidana atas penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.






