Polisi Cek Lokasi Sengketa Lahan Jalan KZ Abidin II, Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Terus Berjalan

Bengkulu – Satreskrim Polresta Bengkulu melanjutkan penyelidikan atas laporan dugaan penyerobotan tanah di kawasan Jalan KZ Abidin II, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Salah satu tahapan yang dilakukan penyidik adalah pengecekan langsung ke lokasi objek sengketa bersama pihak terkait, Jumat (3/7/2026).
Pengecekan lapangan dilakukan oleh tim penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) 4 Satreskrim Polresta Bengkulu dengan melibatkan perwakilan Kantor ATR/BPN Kota Bengkulu. Kegiatan tersebut juga dihadiri kuasa hukum ahli waris Fransiscus (F.) Tjandra.
Kuasa hukum ahli waris, H. Suhartono, SH., MH., mengatakan pengecekan dilakukan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan data yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
“Hari ini, 3 Juli 2026 pukul 09.00 WIB, kami selaku kuasa hukum Fransiscus Candra bersama Kanit, Katim, penyidik Pidum 4 Polresta Bengkulu dan pihak ATR/BPN Kota Bengkulu melakukan pengecekan lokasi tanah ahli waris yang kami laporkan terkait dugaan penyerobotan serta dugaan perusakan patok batas tanah,” ujar Suhartono.
Selain pemeriksaan lapangan, Suhartono menyebut pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik sebagai informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami sudah menerima dua SP2HP dan proses penyelidikannya terus berjalan,” katanya.
Menurut informasi yang diterimanya, penyidik juga dijadwalkan akan meminta keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk melengkapi proses penyelidikan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, laporan dugaan penyerobotan lahan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/232/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 4 Mei 2026. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/291/V/RES.1.2./2026/Reskrim dan mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, di antaranya Hevi Oktoria, Hermanto, M. Medan G., serta Edion. Keterangan mereka telah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Pihak ahli waris menyatakan klaim kepemilikan atas lahan tersebut didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 318 seluas sekitar 3.400 meter persegi, SHM Nomor 319 seluas 1.083 meter persegi, dan SHM Nomor 320 seluas 215 meter persegi.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Satreskrim Polresta Bengkulu. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan tersebut, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.






