Alaku

BengkuluPenyidikan awal atas laporan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan KZ Abidin II, tepat di samping Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, masih berproses. Tim kuasa hukum ahli waris Fransiscus (F.) Tjandra menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama dari Unit Pidana Umum (Pidum) 4 Satreskrim Polresta Bengkulu pada Rabu (1/7).

Kuasa hukum ahli waris B. JP (P) Thein, Tabero, SH, S.IK & Partners, H. Suhartono, SH, mengatakan SP2HP tersebut menunjukkan laporan yang diajukan masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Berdasarkan SP2HP Nomor B/830/VI/RES.1.2./2026/Reskrim tertanggal 5 Juni 2026, penyidik disebut telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.

Penyelidikan bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/232/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU yang dibuat pada 4 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang mengacu pada Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain laporan polisi, proses hukum juga didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/291/V/RES.1.2./2026/Reskrim tertanggal 4 Mei 2026 serta Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/187/V/RES.1.2./2026/Reskrim.

Menurut Suhartono, hingga kini penyidik telah memeriksa lima orang yang terdiri atas pelapor dan empat saksi, yakni Hevi Oktoria, Hermanto, M. Medan G., serta Edion. Keterangan mereka telah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW) untuk melengkapi proses penyelidikan.

Objek yang menjadi sengketa berada di Jalan KZ Abidin II, RT 005/RW 002, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Laporan tersebut diajukan oleh Suhartono alias Tono bin M. Dahlan B., yang bertindak sebagai pelapor.

Pihak ahli waris menyatakan kepemilikan atas lahan tersebut didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 318 dengan luas sekitar 3.400 meter persegi, SHM Nomor 319 seluas 1.083 meter persegi, dan SHM Nomor 320 seluas 215 meter persegi. Menurut kuasa hukum, ketiga sertifikat itu menjadi dasar yang digunakan untuk menentukan batas dan status kepemilikan atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polresta Bengkulu dan belum terdapat penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terkait status hukum sengketa tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan