Aksi begal sadis kembali menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban mengalami pecah kepala usai menjadi korban aksi begal tersebut. Motornya juga berhasil diambil oleh pelaku. Diketahui korban tersebut bernama Neni Zuana (49).
“Benar, korban yang dibegal itu merupakan seorang ibu rumah tangga,” kata Kapolsek Ilir Barat II (dua) Palembang Kompol Wira Satria Yudha dilangsir detikSumbagsel, Kamis (31/8/2023).
Melalui informasi yang telah dikumpul, aksi begal sadis yang dialami warga Rumah Susun Blok 23, Kecamatan Bukit Kecil, di wilayah hukum Polsek Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kejadiannya terjadi saat korban baru saja pulang dari membeli makanan pada hari selasa (29/8) malam sekitar pukul 23:15 WIB.
Sebelum kejadian korban, ia mengatakan sudah mulai merasa dibuntuti pelaku saat baru saja tiba di kediamannya. Saat korban ingin masukkan motornya jenis Honda Beat dengan Nopol BG 3551 AED miliknya ke dalam rumah, tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang korban.
Melalui pengakuan korban, saat itu pelaku langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan batu bata. Sehingga saat itu juga korban langsung jatuh.
Setelah melihat korbannya terkapar dengan kondisi pecah kepala, pelaku pun dengan leluasa berhasil merampas motor dan membawa motor korban. Menurut keterangan korban, pelaku tancap gas kabur ke arah jembatan Musi 6, wilayah hukum Polsek Ilir Barat II.
Setelah mendapat informasi, polisi langsung bertindak cepat mengejar pelaku. Tak berselang lama setelah kejadian, pelaku berhasil dihadang dan ditangkap polisi saat sedang berada di atas jembatan Musi 6. Pada Rabu dini hari (30/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Melalui hasil pemeriksaan sementara, diketahui ternyata pelaku merupakan seorang pengemudi ojek online bernama Muhammad Dehan (47). Dehan menurut Wira, merupakan pendatang di Palembang. Yang tercatat sebagai warga Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Kompol Wira Satria Yudha selaku Kapolsek Ilir Barat II menjelaskan, penangkapan terhadap Dehan dilakukan pihaknya bersama warga memergoki aksi Dehan. Dalam membegal Neni Zuana (49).
Sebelum berhasil ditangkap polisi, awalnya tersangka sudah dikejar oleh 2 orang saksi. Yang sudah mengetahui korban dibegal oleh pelaku. Pelaku diketahui berhasil kabur ke arah kawasan Jembatan Musi 6, Kecamatan IB 2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan begal tersebut karena terilit utang. Dehan juga tidak memiliki catatan seorang kriminal.
Karena adanya laporan dari pihak keluarga korban yang telah di terima di Mapolsek IB 1. Penyidikan dan penahanan terhadap seorang pendatang di Palembang telah diserahkan ke Polsek IB 1.
Saat ini, Kanit Reskrim Polsek IB1, Iptu Ariansyah mengatakan bahwa untuk saat ini Dehal telah di tetapkan sebagai tersangka. Ia terjerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Berikut adalah isi lengkap Pasal 365 KUHP:
Pasal 365 KUHP
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan tanpa hak, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Jika kejahatan tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal ini mengatur bahwa seseorang yang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain untuk mengambil barang milik orang tersebut dapat dikenakan pidana penjara. Pidana penjara yang dikenakan tergantung pada keadaan yang berlaku:
– Jika pencurian dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk memiliki barang tersebut tanpa hak, maka pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
– Jika pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu yang dapat mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal ini bertujuan untuk melindungi hak milik orang lain dan menghukum tindakan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan orang lain. Hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat keparahan tindakan kejahatan yang dilakukan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi begal sadis yang dialami warga Rumah Susun Blok 23, Kecamatan Bukit Kecil, di wilayah hukum Polsek Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kejadiannya terjadi saat korban baru saja pulang dari membeli makanan pada hari selasa (29/8) malam sekitar pukul 23:15 WIB.
Aksi begal sadis kembali menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban mengalami pecah kepala usai menjadi korban aksi begal tersebut. Motornya juga berhasil diambil oleh pelaku. Diketahui korban tersebut bernama Neni Zuana (49).
Sebelum kejadian korban, ia mengatakan sudah mulai merasa dibuntuti pelaku saat baru saja tiba di kediamannya. Saat korban ingin masukkan motornya jenis Honda Beat dengan Nopol BG 3551 AED miliknya ke dalam rumah, tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang korban.
Melalui pengakuan korban, saat itu pelaku langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan batu bata. Sehingga saat itu juga korban langsung jatuh.