Seluma – Persoalan perpindahan dan penempatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer di Kabupaten Seluma menjadi perhatian anggota DPRD Seluma, Febrinanda Putra Pratama, S.H. Ia meminta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengambil peran aktif dalam mengawal persoalan tersebut guna memastikan hak-hak tenaga pendidik terlindungi.
Febrinanda mengungkapkan, sejumlah guru dan kepala sekolah telah menyampaikan keluhan terkait perpindahan guru di lingkungan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Persoalan tersebut bahkan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Menanggapi hal itu, DPRD Seluma, khususnya Komisi I, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma untuk meminta penjelasan sekaligus mendalami berbagai persoalan yang muncul.
“Kami berencana melakukan RDP dengan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan, mendalami persoalan, serta mencari solusi atas berbagai keluhan terkait perpindahan guru tersebut,” ujar Febrinanda, Senin (19/10).
Meski demikian, menurutnya, penyelesaian persoalan perpindahan guru tidak bisa hanya mengandalkan DPRD. Organisasi profesi seperti PGRI dinilai memiliki peran strategis karena memiliki jaringan kepengurusan hingga tingkat wilayah serta memahami kondisi para guru di lapangan.
Karena itu, Febrinanda meminta PGRI lebih aktif menghimpun pengaduan, memverifikasi data, serta memperjuangkan hak-hak guru yang merasa dirugikan dalam proses perpindahan maupun penempatan tugas.
“Saya juga meminta PGRI untuk mengambil peran aktif dalam menyuarakan, mengawal, dan memperjuangkan hak-hak para guru,” tegasnya.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki keterbatasan dari sisi kewenangan maupun akses terhadap data secara menyeluruh. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara DPRD, PGRI, dan Dinas Pendidikan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Febrinanda juga mengimbau para guru yang merasa belum mendapatkan keadilan agar tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada PGRI di tingkat masing-masing. Pengaduan tersebut diharapkan disertai data dan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi.
“Kita ingin setiap keputusan terkait perpindahan guru dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, apabila ditemukan persoalan administratif atau kebijakan yang perlu dievaluasi, hal tersebut harus ditelusuri secara terbuka dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Febrinanda mengingatkan bahwa guru seharusnya dapat menjalankan tugas utama mendidik generasi bangsa tanpa dibebani persoalan birokrasi yang tidak jelas penyelesaiannya.
“Jangan sampai guru yang seharusnya fokus mendidik generasi bangsa justru dibebani persoalan birokrasi yang tidak memperoleh kejelasan. Hak-hak guru harus dihormati, dan setiap kebijakan yang menyangkut masa depan mereka harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap PGRI dan Dinas Pendidikan dapat duduk bersama DPRD untuk membahas persoalan tersebut serta merumuskan langkah penyelesaian yang adil dan terukur.
Febrinanda menilai, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan fasilitas sekolah, tetapi juga oleh kepastian, rasa aman, dan keadilan yang dirasakan para tenaga pendidik.
“Guru terlindungi, haknya dihormati, pendidikan Seluma semakin baik,” tutup Febrinanda.







