Cek Estimasi Biaya Sertipikat Hak Milik, ATR/BPN Seluma Ajak Warga Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku

Seluma – Masyarakat Kabupaten Seluma yang akan mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM) kini dapat mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara lebih mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu memungkinkan masyarakat memperoleh gambaran biaya sebelum mengajukan permohonan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, Syaefullah, ST, MT, MSc, mengatakan aplikasi Sentuh Tanahku merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dengan mengedepankan kemudahan, keterbukaan, dan transparansi.
“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara transparan dan mudah. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan akuntabel,” ujar Syaefullah.
Ia menjelaskan, selain fitur perhitungan estimasi biaya, aplikasi tersebut juga menyediakan berbagai layanan informasi pertanahan lainnya yang dapat diakses secara digital.
Pengguna dapat memanfaatkan fitur pengecekan status berkas, informasi bidang tanah, lokasi kantor pertanahan, hingga berbagai layanan informasi lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor ATR/BPN.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui smartphone untuk mengakses berbagai fitur yang tersedia secara praktis.
Melalui pemanfaatan layanan digital tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat terkait pengurusan sertipikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya, sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.






