Bengkulu, repoeblik.com – Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menuai peringatan keras dari Tim Kuasa Hukum calon Gubernur-Wakil Gubernur Helmi-Mian dan calon Bupati-Wakil Bupati Elva-Makrizal.
Tim Kuasa Hukum, yang dipimpin oleh Muspani, SH, menilai bahwa Pasal 19 dalam PKPU ini memberi peluang bagi petahana Gubernur dan Wakil Gubernur di Bengkulu untuk mencalonkan diri kembali, seolah-olah membuka kesempatan untuk tiga periode.
“Ini seperti memberi kesempatan untuk mencalonkan diri tiga periode, dan itu sudah terjadi dengan pencalonan pada 29 Agustus lalu,” ujar Muspani saat jumpa pers di Hotel Mercure, Senin (2/9/2024).
Muspani menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya tergesa-gesa, meski telah ada tiga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait definisi masa jabatan.
“Keputusan MK ini menegaskan bahwa masa jabatan dihitung sejak kepala daerah mulai menjalankan tugas, bukan sejak pelantikan,” tegasnya.
Menurut Muspani, MK tidak mengenal istilah Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Harian (Plh). Contohnya, Gusnan yang melaksanakan tugas sebagai Bupati hanya tiga hari setelah Dirwan Mahmud dinyatakan bukan Bupati lagi.