Alaku

Kompolnas Turun Tangan Guna Melalukan Pengawasan Terhadap Penyelidikan Kematian Advent Pratama

Kompolnas Turun Tangan Guna Melalukan Pengawasan Terhadap Penyelidikan Kematian Advent Pratama – foto dok rilis id

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian khusus terhadap kasus meninggalnya Advent Pratama Telaumbanua. Kompolnas ikut melakukan pengawalan dalam penyelidikan. Langkah pengawasan ini dilakukan dengan mendatangi langsung Polda Lampung pada Rabu (23/8/2023). Kedatangan Kompolnas terkait dengan penyelidikan kasus tewasnya siswa pendidikan pembentukan bintara (Diktukba) SPN Kemiling, Advent Pratama Telaumbanua.

Melalui Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika ia mengatakan kalau kedatangan Kompolnas untuk mengawal penyelidikan dalam kasus tewasnya Advent Pratama Telaumbanua. Langkah ini bagi Kapolda Lampung adalah bentuk transparansi dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Jadi kedatangan Kompolnas ini untuk bersama melalukan penyelidikan yang dilakukan tim khusus secara transparan. Kami berharap adanya pihak eksternal yakni Kompolnas, Ombudsman, IDI bisa membantu kami dalam melakukan penyelidikan untuk membuat kasus ini menjadi terang serta lebih komperhensif agar bisa diterima oleh masyarakat,” kata dia dilangsir detiksumbagsel Rabu(23/8/2023).

Helmy juga mengatakan jika pihak Kompolnas telah mendatangi TKP yaitu di SPN Kemiling Polda Lampung. Kompolnas didampingi oleh tim khusus yang dibentuk langsung oleh Kapolda Lampung khusus kasus ini dan masih terus bekerja.

Baca Juga:  Polda Sumsel Gagalkan Selundupan Narkoba asal Aceh

Selain itu, Helmy juga meminta agar pihak keluarga mau berbagi untuk informasi terkait penyebab tewasnya Advent. Karena menurunya, hal itu bisa menjadi tambahan informasi dalam proses penyelidikan ke depannya. Karena itulah mereka membuka ruang bagi masyarakat, keluarga, ataupun teman. Agar memberi informasi sebanyak-banyaknya agar peristiwa rersebut bisa jelas dan cepat terungkap.

Sampai saat ini, Kapolda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga puluhan saksi kurang lebih. Mengenai tewasnya Advent Pratama Telaumbanua.

Dalam keterangan yang diberikan Ketua Harian Kompolnas, Benny Joshua Mamoto ia menjelaskan berdasarkan pengamatannya memerlukan dukungan terhadap rekaman kamera CCTV. Karena itu bisa mencegah pelanggaran siswa dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pembina.

Benny mengatakan pemasangan kamera CCTV menjadi perhatian pihaknya untuk seluruh SPN yang ada di Indonesia.

Sejauh ini Kompolnas sudah berkunjung ke berbagai tempat. Di antara beberapa memang perlu dalam rangka pemantauan atau pelaksanaan pendidikan. Kepada siswa yang memerlukan dukungan teknologi seperti CCTV.

Baca Juga:  Kompak: Sudut Pandang Islam untuk Persatuan dan Kerjasama

Kompolnas adalah singkatan dari Komisi Kepolisian Nasional, sebuah lembaga independen di Indonesia yang bertugas untuk mengawasi, mengendalikan, dan memberikan rekomendasi terkait kinerja Polri (Kepolisian Republik Indonesia). Tugas utama Kompolnas meliputi:

1. Pengawasan Kinerja Polri: Kompolnas memiliki tugas untuk mengawasi kinerja Polri dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Mereka memastikan bahwa Polri beroperasi sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

2. Memberikan Rekomendasi: Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Polri terkait berbagai aspek, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum, reformasi kelembagaan, dan pengembangan sumber daya manusia.

3. Menerima Pengaduan Masyarakat: Kompolnas menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat terkait perilaku atau tindakan anggota Polri yang dianggap melanggar etika atau hukum. Mereka menginvestigasi pengaduan tersebut dan mengambil langkah-langkah sesuai.

4. Evaluasi dan Monitoring: Kompolnas melakukan evaluasi dan monitoring terhadap program-program dan kebijakan Polri. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Polri efektif, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga:  OJK Mewanti-Wanti Masyarakat Terhadap Investasi Bodong dengan Surat Izin Palsu

5. Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Tertentu: Kompolnas memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait pengangkatan Kepala Polri dan jabatan strategis lainnya di Polri.

6. Advokasi Hak Asasi Manusia: Kompolnas memiliki peran dalam memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dalam operasi dan kebijakan Polri. Mereka berusaha untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang.

7. Penyusunan Pedoman Etika: Kompolnas dapat berperan dalam penyusunan pedoman etika untuk anggota Polri, termasuk dalam hal pencegahan konflik kepentingan dan penegakan disiplin.

8. Kerja Sama Internasional: Kompolnas dapat menjalin kerja sama dengan lembaga serupa di negara lain untuk pertukaran informasi dan pengalaman terkait pengawasan dan reformasi kepolisian.

Tugas-tugas ini memungkinkan Kompolnas untuk memastikan bahwa Polri menjalankan tugas-tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan