Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa (31/3). Dokumen itu diserahkan langsung Wakil Gubernur Bengkulu Mian kepada Kepala BPK Perwakilan Bengkulu Arif Agus.
Penyerahan LKPD tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel. Langkah ini juga menandai dimulainya tahapan pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan keuangan daerah.
Dalam dokumen yang disampaikan, Pemprov Bengkulu menyerahkan sejumlah komponen utama laporan keuangan. Di antaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.
Tak hanya itu, laporan tersebut juga dilengkapi dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), laporan kinerja pemerintah daerah, serta hasil reviu Inspektorat. Seluruh dokumen itu disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Mian menegaskan penyampaian LKPD dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, ketepatan waktu penyerahan menjadi tahapan penting sebelum BPK melaksanakan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Ia juga memastikan Pemprov Bengkulu terus berupaya memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah. Langkah itu, kata dia, dilakukan sekaligus untuk mencegah potensi kecurangan dalam pengelolaan anggaran.
“Kami terbuka terhadap seluruh masukan dan koreksi demi meningkatkan kualitas laporan keuangan ke depan,” ujar Mian.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Arif Agus menyatakan penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang. Setelah dokumen diterima, BPK akan melanjutkan proses audit untuk menentukan opini atas kewajaran laporan keuangan yang disampaikan pemerintah daerah.





