Pajak Kendaraan Dinas Kaur 2026 Siap Dibayar, Menunggu Tagihan Samsat
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur (foto: fraky)

Pajak Kendaraan Dinas Kaur 2026 Siap Dibayar, Menunggu Tagihan Samsat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Kaur 2026 telah dianggarkan dan siap direalisasikan. Namun hingga kini, proses pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu pengajuan invoice resmi dari Samsat sebagai dasar administrasi pembayaran.

Kepastian mengenai kesiapan anggaran Pajak Kendaraan Dinas Kaur 2026 disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Harles, melalui Sekretaris BPKAD, Jasman Suardi, SE, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/02/2026). Ia menegaskan sistem pembayaran telah tersedia, tetapi prosedur pencairan mengharuskan adanya dokumen tagihan dari Samsat.

“Anggaran di BPKAD sudah tersedia dan sistem pembayarannya siap diproses berdasarkan pengajuan invoice dari Samsat. Berhubung invoice belum diajukan, maka belum bisa direalisasikan,” ujar Jasman Suardi kepada awak media.

Menurut dia, seluruh kendaraan dinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik yang status pajaknya masih aktif maupun yang telah menunggak, akan diselesaikan pembayarannya pada tahun anggaran ini. Langkah tersebut ditempuh untuk menertibkan administrasi aset daerah sekaligus memastikan kepatuhan kewajiban pajak di lingkungan pemerintahan daerah.

Realisasi Pajak Kendaraan Dinas Kaur 2026 juga dinilai memberi dampak langsung terhadap keuangan daerah melalui skema opsen pajak. Berdasarkan regulasi terbaru, sebesar 66 persen dari nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan kembali menjadi bagian pendapatan daerah.

“Artinya daerah sangat diuntungkan. Dengan adanya Opsen pajak ini, hasil pembayaran pajak tersebut akan kembali menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaur,” tambahnya.

Untuk mempercepat tahapan verifikasi sebelum pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Kaur 2026 dilakukan, BPKAD meminta seluruh pemegang kendaraan operasional di masing-masing OPD segera menyerahkan dokumen kendaraan.

“Kami meminta para pemakai kendaraan di OPD untuk segera mengumpulkan STNK kendaraannya ke Bidang Aset. Ini penting agar proses verifikasi data dengan Samsat berjalan lancar,” pungkas Jasman.

Dengan kesiapan anggaran yang telah disusun, Pemerintah Kabupaten Kaur menargetkan seluruh kewajiban Pajak Kendaraan Dinas Kaur 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (ADV)

Gambar Gravatar
Penulis berita dan wartawan media digital yang berfokus pada liputan daerah, dinamika lokal, dan informasi terkini dengan pendekatan yang faktual dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *