Ombudsman : Pejabat Kepala Daerah Harus Warga Sipil

Ombudsman : Pejabat Kepala Daerah Harus Warga Sipil – foto dok kabar24

Ombudsman RI melihat nama-nama calon penjabat kepala daerah di beberapa provinsi yang diajukan berasal dari prajurit TNI dan polisi yang masih aktif. Ombudsman juga menegaskan kepada Pemerintah bahwa pejabat kepala daerah haruslah dari sipil. Hal itu sudah disampaikan oleh Robert Na Endi Jaweng sebagai anggota Ombudsman. Ia juga awalnya ada 85 pejabat kepala daerah sebentar lagi akan ditetapkan.

 

“Kita mencermati situasi yang terjadi saat ini, kita semua tahu di depan mata kita, mungkin ini putaran terakhir, akan ada 85 penjabat kepala daerah baru yang akan segera ditetapkan, ada 10 provinsi, dan sisa selebihnya di tingkat kabupaten/kota,” kata Robert saat konferensi pers seperti dilangsir detiknews.

Robert juga telah mencermati perkembangan yang terjadi di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota akan segera berganti kepala daerah. Ia menyebut jiga pihak Ombudsman masih menemukan adanya 2 pelanggaran yang terjadi perihal transparansi dan pejabat kepala daerah dari militer dan kepolisian.

Pertama transparansi informasi dan keterbukaan proses itu nyaris tidak kelihatan. Padahal pengangkatan pejabat biasa bukan pengangkatan seperti ASN di mana ini hanya berlangsung secara internal birokrasi atau kalangan elite partai politik atau fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

Baca Juga:  Sejarah Hari Jumat yang Penuh Keberkahan Bagi Umat Islam

Robert menyayangkan seluruh daerah akan berganti ke kepala daerah. Padahal, menurutnya hari ini merupakan hari terakhir natas pengusulan dari daerah ke pusat.

Tidak ada contoh bagus dari suatu daerah di mana pengajuan usulan nama itu sudah mendapatkan tanggapan dari kalangan masyarakat. Lebih banyak lagi perang antara kalangan elite politik yang ada di tiap fraksi-fraksi DPRD bersangkutan.

Kemudian ia juga menemukan beberapa pelanggaran lainnya yakni adanya TNI dan Polri aktif yang diusulkan menjadi pejabat kepala daerah dan menegaskan tidak sejalan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2023.

Ombudsman mencatat ada unsur tentara yang telah diajukan ke tingkat provinsi. Ini sesuatu yang harus terus berjalan. Berbeda dari apa yang menjadi semangat tindakan korektif Ombudsman. Ada juga beberapa daerah tertentu tiap provinsi.

Ada 2 unsur dari tentara yang masih aktif dan sekarang masih dalam tahapan pengusulan. Berbeda dengan kepolisian tanpa harus meminta tugas dari kapolri.

Baca Juga:  Bergabungnya Golkar dan PAN, Presiden Jokowi: itu Urusan Partai

Ada dua pelanggaran, Robert meminta Kemendagri wajib membuka nama-nama pejabat daerah yang diusulkan melalui publik. Ia meminta agar publik bisa lebih mencermati dan memberikan penilaian atas nama-nama di atas.

Di Indonesia, Ombudsman merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi dan mengatasi keluhan serta pengaduan masyarakat terkait dengan tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Ombudsman memiliki peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik. Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Beberapa fungsi dan peran Ombudsman di Indonesia meliputi:

1. *Menerima Keluhan dan Pengaduan*: Ombudsman menerima pengaduan dari masyarakat terkait tindakan atau keputusan pemerintah dan lembaga-lembaga publik yang dianggap tidak adil, tidak tepat, atau melanggar hak-hak warga negara.

2. *Melakukan Penyelidikan*: Ombudsman melakukan penyelidikan terhadap pengaduan yang diterima. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan fakta dan bukti terkait keluhan serta memastikan bahwa pelayanan publik dilakukan dengan baik.

3. *Memberikan Rekomendasi*: Setelah melakukan penyelidikan, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan, termasuk pemerintah atau lembaga terkait, untuk mengatasi masalah atau perbaikan yang diperlukan.

Baca Juga:  Hasil Final FA Cup

4. *Pengawasan terhadap Penegakan Hukum*: Ombudsman dapat mengawasi penegakan hukum yang berkaitan dengan pengaduan yang mereka terima, terutama jika masalah tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum.

5. *Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas*: Ombudsman memainkan peran penting dalam mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga publik untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan pelayanan publik.

6. *Memberikan Edukasi dan Informasi*: Ombudsman juga memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka serta cara mengajukan keluhan atau pengaduan.

Penting untuk dicatat bahwa Ombudsman Republik Indonesia terdiri dari beberapa unit regional di berbagai provinsi di seluruh Indonesia, yang dikenal sebagai Ombudsman Perwakilan Provinsi. Setiap unit regional memiliki wewenang untuk menangani pengaduan terkait dengan pemerintah daerah di provinsi tersebut.

Dengan demikian, Ombudsman di Indonesia berperan dalam memastikan bahwa pelayanan publik dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan