Polsek Manna Tempuh Restorative Justice, Kasus Pencurian Keluarga Berakhir Damai
ilustrasi Restorative Justice (foto:canva)

Polsek Manna Tempuh Restorative Justice, Kasus Pencurian Keluarga Berakhir Damai

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu Selatan – Polsek Manna, Polres Bengkulu Selatan, menyelesaikan kasus pencurian yang melibatkan tiga remaja melalui jalur mediasi atau problem solving setelah para pelaku dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan.

Proses penyelesaian berlangsung di Mapolsek Manna, Kamis (15/5/2026) sore, dipimpin personel Bhabinkamtibmas BRIGPOL Adhitya Dwi N bersama BRIGPOL Tebri H. Mediasi dilakukan karena para pelaku masih berstatus pelajar dan memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2026. Korban diketahui bernama Yuniarti (47), warga Desa Lubuk Sirih Ilir, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sementara tiga pelaku yang terlibat masing-masing berinisial Nepsa Anggadrama (15), warga Desa Lubuk Sirih Ilir; Oci Tredo Saputra (16), warga Desa Cawang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma; serta Akbar Winata Pratama (16), warga Desa Lubuk Sirih Ilir.

Dalam proses mediasi, polisi mengedepankan pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Orang tua pelaku diketahui masih memiliki hubungan saudara kandung dengan korban.

Suasana mediasi berlangsung tertib dan kondusif. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur pidana dengan sejumlah poin kesepakatan, di antaranya perdamaian secara kekeluargaan, pengembalian kerugian korban, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kami mengutamakan penyelesaian yang memulihkan hubungan kekeluargaan tanpa harus membuat anak-anak berhadapan langsung dengan proses peradilan pidana,” ujar BRIGPOL Adhitya Dwi N.

Ia menegaskan pendekatan tersebut dilakukan dengan syarat seluruh kerugian korban telah dikembalikan dan para pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kesepakatan damai itu juga ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah dibuat, maka proses hukum dapat dibuka kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga mediasi selesai, situasi di Desa Lubuk Sirih Ilir dilaporkan aman dan kondusif. Kedua keluarga menyatakan menerima hasil penyelesaian tersebut dan berkomitmen menjaga hubungan baik ke depan.

Polres Bengkulu Selatan melalui Polsek Manna menyebut penyelesaian konflik melalui jalur mediasi terus didorong sebagai langkah mencegah persoalan sosial berkembang menjadi perkara hukum berkepanjangan, terutama untuk kasus yang melibatkan anak dan hubungan keluarga.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *