Alaku

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Bulog Disiapkan Jadi Penyangga Program MBG

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Bulog Disiapkan Jadi Penyangga Program MBG (Dok. Biro Hukum dan Humas)

JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311,24 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada ratusan rekening virtual account (VA) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di saat yang sama, BGN juga menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap mengutamakan penggunaan bahan pangan lokal, sementara Perum Bulog diposisikan sebagai penyangga apabila pasokan beras di daerah tidak mencukupi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pengembalian dana dilakukan setelah lembaganya menelusuri ribuan rekening virtual account yang digunakan SPPG. Dari hasil verifikasi ditemukan 414 SPPG atau dapur memiliki rekening ganda, belum beroperasi, maupun tidak sesuai dengan data yang tercatat.

“Kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya double atau rekeningnya tidak ada, atau dapurnya belum beroperasi. Karena itu kami mengembalikan uang negara sebanyak Rp311.246.295.184 hasil penelusuran yang kami temukan,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, pengembalian dana dilakukan melalui bank-bank penyalur sebagai langkah korektif untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran Program MBG. BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang diduga mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Mau mitra, SPPG, maupun oknum di Badan Gizi, semuanya kami serahkan kepada penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” tegasnya.

Selain menelusuri rekening, BGN saat ini juga mendalami hasil klasifikasi audit terhadap 16.482 SPPG yang diterima dari Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 SPPG masuk kategori risiko dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda dan menjadi prioritas pemeriksaan lanjutan.

Sudaryono menambahkan sanksi tidak hanya diberikan kepada dapur yang melanggar, tetapi juga kepada kepala SPPG maupun mitra yang terbukti melakukan penyimpangan. Bagi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi, BGN akan mengusulkan pemberhentian kepada instansi yang berwenang setelah proses hukum berjalan.

Pada kesempatan yang sama, Sudaryono menyatakan BGN menyambut positif usulan Perum Bulog untuk menyediakan beras premium bagi Program MBG. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak akan menggeser prioritas penggunaan bahan pangan lokal yang selama ini menjadi bagian utama pelaksanaan program.

Menurutnya, Bulog hanya akan berperan sebagai penyangga ketika pasokan beras di suatu daerah tidak mencukupi atau terjadi lonjakan harga. Dengan skema tersebut, kebutuhan Program MBG tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas harga maupun ketersediaan pangan di daerah.

“Program MBG tetap memprioritaskan penggunaan bahan pangan dari daerah setempat. Kami ingin petani lokal, pedagang lokal, dan UMKM ikut merasakan manfaat dari perputaran ekonomi yang dihasilkan program ini,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan strategi tersebut dirancang agar Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan perekonomian daerah melalui pemberdayaan petani, pelaku UMKM, serta rantai pasok pangan di sekitar SPPG. Kehadiran Bulog, lanjutnya, menjadi solusi ketika pasokan lokal belum mampu memenuhi kebutuhan sehingga harga tetap terkendali dan distribusi pangan tetap terjaga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan