Mian Soroti Kepatuhan PKS, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Harga TBS Sawit

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam menerapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) menyusul keluhan petani yang menilai harga di tingkat pabrik belum sesuai ketentuan. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan PKS bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian didampingi Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan. Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan tata niaga sawit sekaligus memastikan harga TBS yang diterima petani berjalan sesuai regulasi.
Mian menegaskan sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Bengkulu. Karena itu, fluktuasi harga TBS dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan sebagian besar warga.
“Dapat kami laporkan, hampir 62,7 persen masyarakat Bengkulu hidup dari sektor perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit,” ujar Mian.
Menurutnya, penurunan harga TBS mulai dikeluhkan petani sejak akhir Mei 2026 setelah muncul berbagai penafsiran terkait pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional mengenai rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).
Mian menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik. Ia menilai kebijakan itu tidak semestinya dijadikan alasan oleh pelaku usaha untuk menekan harga pembelian TBS di tingkat petani.
“Kebijakan Bapak Presiden justru ditafsirkan secara keliru oleh sebagian pelaku usaha. Padahal yang diinginkan Presiden adalah membangun satu kanal ekspor CPO agar tata kelolanya lebih baik dan pada akhirnya mampu meningkatkan nilai jual CPO,” katanya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Hermawan mengungkapkan masih rendahnya kepatuhan PKS dalam menyampaikan laporan harga pembelian TBS kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Dari 42 PKS yang beroperasi di Bengkulu, baru 22 perusahaan yang rutin menyampaikan laporan.
“Laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian baru berasal dari 22 PKS, padahal terdapat 42 PKS yang beroperasi. Artinya, masih ada 20 PKS yang belum menyampaikan laporan,” ungkap Hermawan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Pangan Nasional berharap seluruh PKS segera memenuhi kewajiban pelaporan harga TBS. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menciptakan mekanisme penetapan harga yang transparan, memberikan kepastian bagi petani, serta mewujudkan tata niaga kelapa sawit yang lebih adil dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini turut diikuti jajaran Satuan Reserse Kriminal di lingkungan Polda Bengkulu secara daring, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kepala dinas yang membidangi perkebunan dari kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu, serta pimpinan sejumlah perusahaan pabrik kelapa sawit.






