Alaku
Alaku

BengkuluPemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan sanksi tegas bagi juru parkir (jukir) yang menyalahgunakan sistem pembayaran digital retribusi parkir. Jukir yang mengganti QRIS resmi pemerintah dengan barcode rekening pribadi terancam diganti.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Noni Yuliesti mengatakan pengawasan akan diperketat setelah sistem pembayaran nontunai atau cashless mulai diterapkan di lapangan.

Menurut Noni, Pemkot tidak hanya mengandalkan sistem digital untuk mengawasi transaksi, tetapi juga akan memantau kepatuhan para jukir yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap para jukir di lapangan setelah sistem ini berjalan. Jika ada jukir yang terbukti berulah seperti sengaja menukar barcode yang telah diberikan dengan barcode lain atau melakukan pelanggaran lainnya, kami tidak akan tinggal diam,” ujar Noni, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, sanksi bagi jukir yang melanggar akan diberikan secara bertahap. Jukir akan mendapatkan teguran pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak mengindahkan teguran, pemerintah dapat mengganti jukir tersebut dengan petugas baru.

“Prosesnya jelas, kita buat teguran pertama sampai ketiga. Apabila teguran tersebut tetap tidak diindahkan, maka jukir yang bersangkutan bisa langsung diganti dengan yang baru,” katanya.

Langkah pengawasan itu menjadi bagian dari penerapan sistem pembayaran retribusi parkir berbasis QRIS yang mulai diluncurkan Pemkot Bengkulu. Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi dengan Bank Bengkulu.

Dalam skema baru ini, jukir resmi akan dibekali QRIS yang terhubung dengan sistem pemantauan retribusi daerah. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir cukup memindai kode tersebut melalui aplikasi dompet digital maupun mobile banking.

Penerapan sistem digital tersebut untuk tahap awal dilakukan di kawasan pertokoan Jalan Soeprapto dan Pasar Barukoto. Kedua lokasi itu menjadi titik percontohan sebelum sistem pembayaran nontunai diperluas ke wilayah lain di Kota Bengkulu.

Digitalisasi retribusi parkir ditujukan untuk membuat aliran transaksi lebih mudah dipantau. Pemkot juga menargetkan sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Selain itu, penggunaan QRIS diharapkan dapat mengurangi celah terjadinya pungutan liar karena pembayaran dilakukan melalui sistem yang tercatat.

Pemkot Bengkulu melalui Bapenda selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem di lapangan, termasuk performa dan kepatuhan jukir.

Dengan penerapan sistem digital dan pengawasan terhadap petugas, pemerintah daerah menargetkan penerimaan retribusi parkir dapat meningkat serta pengelolaannya menjadi lebih akuntabel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan