Bengkulu – Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memimpin rapat koordinasi pendataan dan sosialisasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta diskon 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), Rabu (29/4/2026), sebagai langkah percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat yang berlangsung di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu itu menandai kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pemutihan pajak yang akan dimulai awal Mei.
Dalam arahannya, Mian menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
“Untuk PKB dan BBNKB, pemerintah menetapkan kebijakan pemutihan yang mulai dilaksanakan 1 Mei hingga 31 Agustus. Ini diharapkan mampu meningkatkan PAD ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pihak, termasuk dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.
Menurutnya, sektor pajak kendaraan memiliki kontribusi signifikan karena sistem bagi hasilnya mencapai 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.
“Artinya, pemerintah kabupaten/kota juga harus aktif menyosialisasikan serta mendukung dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia,” kata Mian.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga meluncurkan kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 yang diinisiasi Gubernur Helmi Hasan sebagai solusi atas kendala administrasi yang kerap dihadapi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyebut inovasi ini memungkinkan wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk melakukan pembayaran.
“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat. Banyak kendaraan belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak,” ujarnya.
Dengan kombinasi kebijakan pemutihan dan kemudahan administrasi tersebut, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan masyarakat meningkat, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pajak kendaraan terhadap pendapatan daerah.





