Pemprov Bengkulu Salurkan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pekan Depan

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai dicairkan pada pekan depan. Besaran pembayaran akan disesuaikan dengan lama masa kerja masing-masing pegawai.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK penuh telah selesai dibayarkan. Saat ini, pihaknya tengah menuntaskan administrasi pencairan bagi PPPK paruh waktu.
“ASN Pemprov Bengkulu, terutama untuk PNS dan P3K yang penuh itu alhamdulillah sudah kita salurkan. Kami sedang menyiapkan administrasi dan persyaratan untuk penyaluran gaji ke-13 bagi P3K paruh waktu. Insyaallah mulai minggu depan sudah bisa disalurkan,” kata Tommy, Jumat (12/6/2026).
Menurut Tommy, gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu tidak dibayarkan secara penuh seperti PNS dan PPPK penuh. Perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
“PPPK paruh waktu itu proporsional berdasarkan masa kerja. Jadi kalau masa kerjanya dihitung sejak Desember sampai dengan Mei, maka pembayarannya akan disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), bukan kebijakan khusus Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Itu sudah diatur di dalam SE Mendagri, sehingga penyalurannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PPPK paruh waktu,” ujarnya.
BKAD menargetkan seluruh proses administrasi rampung dalam waktu dekat sehingga pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal. Dengan begitu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu diharapkan telah menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.






