Menag Ungkap Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain
Menag Ungkap Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain / foto dok detikcom

Menag Ungkap Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait investasi setoran haji yang digunakan untuk membiayai jemaah lain. Ia menyebut bahwa investasi tersebut lebih banyak membawa mudarat dibandingkan maslahat.

Alasan Pengharaman Investasi Dana Haji

Menurut Nasaruddin, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara profesional dan berbasis perhitungan bisnis yang sehat agar tidak membebani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika pengelolaan ini tidak dilakukan dengan cermat, maka dapat menimbulkan risiko besar bagi keberlangsungan dana haji di masa depan.

Mau tidak mau kita juga harus memiliki perhitungan yang cermat. Jika kita terlalu banyak membebani BPKH, itu bisa menjadi bom waktu yang pada akhirnya lebih banyak mudaratnya, ujar Nasaruddin dalam wawancara di dRooftalk detikcom.

Nasaruddin juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji agar ibadah haji tetap sah dan sesuai ajaran Islam.

Jadi kita tidak ingin menggunakan uang haram untuk memperoleh suatu martabat haji yang bagus, lanjutnya.

Fatwa MUI tentang Dana Haji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pengharaman penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai jemaah lain. Fatwa ini tertuang dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa-se Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024.

Dalam fatwa tersebut, MUI menekankan bahwa prinsip syariah melarang penggunaan dana yang berpotensi mendatangkan mudarat lebih besar dibandingkan manfaatnya. Oleh karena itu, dana haji harus tetap dikelola dalam koridor syariah agar jemaah bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan sah sesuai ajaran Islam.

Respons BPKH terhadap Fatwa MUI

Menanggapi fatwa MUI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan akan tetap berkomitmen mengelola dana haji sesuai aturan yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan haji demi kepentingan seluruh calon jemaah.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *