Masyarakat Adat Bengkulu Tugaskan Destita Kawal RUU Masyarakat Adat

Seluma – Masyarakat adat dari berbagai komunitas di Provinsi Bengkulu menugaskan anggota DPD RI Dapil Bengkulu Destita Khairilisani untuk mengawal pembahasan hingga pengesahan RUU Masyarakat Adat di tingkat pusat. Mandat tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 di Komunitas Adat Serawai Pasar Seluma, Sabtu (15/8/2026).
Tugas itu secara langsung disampaikan Dewan AMAN Daerah Tana Serawai, Hertoni, di hadapan ratusan perwakilan komunitas adat se-Bengkulu yang menghadiri agenda tahunan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu.
“Menugaskan kepada anggota DPD RI Destita Khairilisani untuk mendorong serta mengawal pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat,” kata Hertoni.
Selain mendorong regulasi di tingkat nasional, forum HIMAS 2026 juga menyoroti kebutuhan pengakuan dan perlindungan wilayah hutan adat. Isu tersebut dinilai berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat adat sekaligus persoalan pembangunan di sejumlah wilayah Kabupaten Seluma.
Dewan AMAN Nasional Deftri Hardianto mengatakan perjuangan pengakuan hutan adat telah menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 setelah AMAN menggugat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan tersebut menegaskan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat.
Menurut Deftri, kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025 menjadi peluang untuk mempercepat pengembalian hutan adat. Pemerintah menargetkan pengakuan dan pengembalian hutan adat seluas 1,4 juta hektare.
“Dari itu, ini adalah peluang baik. Meski terbilang kecil baru 1,4 juta hektare dibanding potensi yang telah diidentifikasi AMAN seluas lebih dari 30 juta hektare. Tapi ini bisa menjadi langkah awal, untuk mengembalikan setiap jengkal hutan yang selama ini diambil negara,” ujar Deftri.
Di Seluma, langkah tersebut dinilai memiliki pijakan karena pemerintah daerah telah menerbitkan Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Aturan itu dinilai dapat menjadi dasar untuk mempercepat pengakuan hutan adat milik komunitas Serawai.
Ketua AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi mengatakan AMAN telah mengidentifikasi 24 komunitas adat di Kabupaten Seluma sejak 2012. Lima di antaranya telah mendapatkan pengakuan dari Pemkab Seluma, yakni Komunitas Adat Arang Sapat, Serawai Pasar Seluma, Napal Jungugh, Lubuak Lagan, dan Serawai Pring Baru.
Fahmi menyebut terdapat dua komunitas yang berdasarkan hasil identifikasi dan pertemuan adat dinilai dapat diusulkan untuk mendapatkan pengakuan hutan adat. Komunitas Serawai Pasar Seluma memiliki hutan adat seluas 306 hektare, sedangkan Serawai Penago Kramat Sakti memiliki 22 hektare yang saat ini berstatus Cagar Alam menurut pemerintah.
“Yaitu, komunitas adat Serawai Pasar Seluma dengan luasan hutan adat 306 hektare dan Serawai Penago Kramat Sakti seluas 22 hektare,” kata Fahmi.
Wakil Bupati Seluma Gustianto menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti usulan tersebut ke Kementerian Kehutanan. Menurut dia, pengakuan hutan adat dapat menjadi salah satu jalan keluar atas persoalan pembangunan yang selama ini terkendala status kawasan hutan.
“Di Lubuk Resam misalnya, kami tidak bisa bangun jalan, karena statusnya hutan negara, dan masih banyak lagi. Saya yakin, kalau ini bisa diselesaikan, maka pembangunan Seluma juga akan lebih cepat,” ujar Gustianto.
Rangkaian HIMAS 2026 juga diwarnai ritual adat yang dipimpin Jeghangau Dusun, serta pertunjukan pencak silat khas Serawai, Seni Berejung, musik Serunai dan Kelintang, hingga tari adat Serawai. Di penghujung kegiatan, masyarakat adat menyerahkan dokumen usulan hutan adat kepada pemerintah daerah.
“Kami minta segera kembalikan hutan adat kami dan dorong sahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Ketua Adat Serawai Pasar Seluma, Bustami.






