Bengkulu – Dugaan arisan bermasalah yang dikelola NC terus memunculkan pelapor baru. Dalam satu hari, Posko Pengaduan yang dibuka Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu menerima tiga laporan tambahan, sehingga jumlah pelapor resmi kini mencapai enam orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Masuknya laporan terbaru tidak hanya berasal dari Bengkulu, tetapi juga dari Pekanbaru, Riau. Kondisi ini menunjukkan jangkauan peserta arisan tersebut diduga melibatkan masyarakat lintas daerah dan berpotensi memiliki korban lebih banyak dari yang telah terdata.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan pihaknya masih terus menerima konsultasi dari peserta yang mengaku mengalami kerugian. Sebagian besar korban menghubungi lembaganya melalui telepon dan WhatsApp, meski belum seluruhnya bersedia membuat laporan resmi.
“Yang berkonsultasi melalui telepon dan WhatsApp cukup banyak. Namun yang berani membuat laporan resmi sampai saat ini baru enam orang,” kata Aprianto, Senin (8/6/2026).
Tiga pelapor terbaru masing-masing berinisial MP, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bengkulu dengan nilai kerugian Rp25 juta, TR warga Sukarami Melele yang mengaku kehilangan Rp5 juta, serta RS, warga Pekanbaru, yang melaporkan kerugian hingga Rp135 juta.
Menurut Aprianto, jumlah korban diperkirakan masih akan bertambah karena banyak peserta yang hingga kini masih menunggu perkembangan kasus atau belum berani menempuh jalur pengaduan formal.
Di tengah bertambahnya laporan, sejumlah korban mengaku kesulitan memperoleh penjelasan maupun menyampaikan somasi kepada pihak yang mewakili NC. Padahal sebelumnya penasihat hukum NC, Saiful Anwar, meminta peserta yang merasa dirugikan untuk menghubunginya.
Salah seorang peserta, MY, mengaku sempat mendatangi kantor penasihat hukum NC di Jalan Hebrida 15, Kelurahan Sidomulyo, pada Sabtu (6/6/2026) untuk meminta kejelasan mengenai dana yang belum diterimanya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Saya datang ke kantor, tetapi ditolak istrinya dengan alasan bukan jam kerja dan suaminya sedang tidur,” ujar MY.
Situasi serupa, menurut MY, juga dialami LPK-RI saat hendak menyerahkan surat somasi pada Senin (8/6/2026). Karena tidak dapat disampaikan secara langsung, surat tersebut akhirnya dikirim melalui layanan pos sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum NC, Saiful Anwar, membenarkan adanya sejumlah peserta yang datang ke kantornya. Ia menegaskan pihaknya tidak mempersulit proses komunikasi dan mempersilakan penyampaian surat dilakukan melalui jalur resmi.
“Iya benar, sudah ada beberapa orang yang mengaku korban datang ke kantor. Hanya saja memang tidak bertemu. Kami tidak mempersulit. Jika memang ada surat somasi dari LPK-RI, silakan disampaikan melalui pos,” kata Saiful.
Sementara itu, salah satu pelapor, MP, mengaku bergabung dalam arisan setelah melihat promosi di media sosial yang menawarkan keuntungan dalam waktu relatif singkat. Pada 13 April 2026, ia mengambil lima slot dengan total setoran Rp25 juta setelah dijanjikan pencairan pertama sebesar Rp17 juta pada 18 Juni.
Namun sebelum jadwal pencairan tiba, beredar informasi bahwa kegiatan arisan akan dihentikan. MP mengaku terus meminta kepastian kepada pengelola, tetapi hanya menerima janji penundaan tanpa realisasi pembayaran.
“Saya transfer Rp25 juta untuk lima slot. Setelah itu dijanjikan pencairan pertama sebesar Rp17 juta pada 18 Juni,” ujarnya.
Ia mengaku hingga kini belum menerima pengembalian dana maupun pencairan sebagaimana yang dijanjikan. Karena tidak lagi memperoleh kepastian, MP akhirnya melapor ke LPK-RI setelah mengetahui banyak peserta lain mengalami persoalan serupa.
“Kami ingin uang kami kembali. Jangan sampai korban terus bertambah tanpa ada penyelesaian dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun LPK-RI, total kerugian para pelapor telah mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi meningkat. Lembaga tersebut juga masih membuka posko pengaduan untuk mendata peserta lain yang merasa dirugikan sebagai dasar langkah hukum selanjutnya.





