Bengkulu – Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dikabarkan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM), Kamis 29 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara Kasus PT RSM Jilid II yang saat ini tengah ditangani Kejati Bengkulu. Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan tersangka baru, tetapi juga mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin pertambangan pada tahun 2007.
Terkait kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah FM menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Seiring penetapan tersangka FM, penyidik juga memeriksa Imron Rosyadi untuk mendalami proses terbitnya dua keputusan bupati terkait pemindahan Kuasa Pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.














