Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Luhut menyoroti berbagai permasalahan yang menghambat pengembangan sistem baru tersebut, yang telah berjalan selama sekitar 10 tahun namun belum rampung.
Alasan Audit Coretax
Dalam acara Economic Insight 2025 di Westin Hotel Jakarta, Rabu (19/2/2025), Luhut mengungkapkan bahwa Coretax perlu dipercepat agar sistem perpajakan lebih efektif.
“Coretax ini harus dipercepat. Masa Coretax sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden (Prabowo Subianto) audit saja pak,” ujar Luhut.
Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kelemahan dan kelebihan dari sistem perpajakan baru tersebut. Saat ini, sistem perpajakan masih menggunakan sistem lama karena Coretax belum sepenuhnya diimplementasikan.
Pentingnya Evaluasi Tax Ratio
Selain itu, Luhut juga menyoroti rendahnya tax ratio Indonesia yang masih berada di angka 10%. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan.
“Jadi hal semacam ini tidak boleh terjadi. Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10% saja? Kenapa tidak bisa naik begitu? Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi sehingga kita tahu di mana masalahnya,” tambahnya.
Indonesia memiliki potensi besar dalam optimalisasi pendapatan pajak. Jika Coretax berhasil diterapkan, diperkirakan pajak yang bisa ditarik mencapai Rp 1.500 triliun.
“Jika kita memperbaiki sistem, termasuk digitalisasi, kita bisa meningkatkan tax ratio dan ICOR, dengan kontribusi dari pajak yang meningkat hingga Rp 1.500 triliun. Jika kita bisa mendapatkan sepertiganya saja, itu sudah bagus,” ujar Luhut.
Dengan adanya audit terhadap sistem Coretax, pemerintah dapat mengidentifikasi kendala dan memastikan sistem perpajakan lebih modern dan efisien. Evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio dan optimalisasi penerimaan pajak negara.





