Alaku

Bengkulu – Kuasa hukum terdakwa Sonny Adnan, R. Franata, meminta majelis hakim yang memeriksa perkara dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (PT RSM) agar memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Permintaan itu disampaikan dengan alasan adanya dugaan tindakan yang dinilai menguntungkan pihak asing dalam perkara tersebut.

R. Franata, yang mewakili Sonny Adnan selaku mantan direktur utama PT RSM, menyatakan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu telah memperlihatkan adanya unsur mens rea dan actus reus dari masing-masing saksi yang dihadirkan.

Menurutnya, saksi Ahmad Gufril disebut merupakan pihak yang ditempatkan oleh Danmar Eksplorindo selaku konsultan tambang untuk masuk ke jajaran direksi PT RSM. Pada saat bersamaan, Ahmad Gufril juga disebut menjabat sebagai direktur, kepala teknik tambang, pemegang saham di PT RSM, sekaligus bekerja di bawah Danmar Eksplorindo.

Franata juga menyoroti status Ahmad Gufril ketika menjabat sebagai kepala teknik tambang. Ia menyatakan saksi tersebut belum memiliki sertifikat ahli dan menyebut kepemilikan sahamnya hanya bersifat administratif di atas kertas.

Selain itu, ia menyinggung keterangan mengenai Dzubairah yang disebut menjabat sebagai sekretaris sekaligus istri M. Goddart. Menurut Franata, Dzubairah memiliki 120 lembar saham di PT Strata Multi Dimensi, yang disebut sebagai pemegang saham mayoritas PT Cipta Sedaya Abadi, sementara PT Cipta Sedaya Abadi merupakan pemegang saham mayoritas PT RSM.

Dalam keterangannya, Franata menyatakan PT Strata Multi Dimensi tidak memiliki kegiatan operasional dan hanya digunakan sebagai tempat penampungan keuntungan yang berasal dari aktivitas pertambangan PT RSM. Ia juga menyebut peran Dzubairah dilakukan bersama M. Goddart.

Kuasa hukum tersebut turut menyoroti Faham Witjaksono yang disebut menjabat sebagai direktur di PT Telen Indoclay. Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan pemberi pinjaman modal sekaligus kontraktor tambang PT RSM, dan Faham ditempatkan sebagai direktur PT RSM oleh M. Goddart untuk mengamankan kegiatan internal di jajaran direksi.

Sementara itu, Franata menyebut Barki, yang merupakan adik Dzubairah, digunakan namanya untuk menduduki posisi komisaris PT RSM tanpa menjalankan kewajiban teknis di perusahaan tersebut.

“Bahwa masing-masing saksi di atas secara bersama-sama menguntungkan pihak asing, sehingga atas fakta tersebut sebagai PH terdakwa Sonny Adnan kami meminta majelis hakim pemeriksa perkara untuk memerintahkan JPU melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi di atas, dan menuangkannya dalam berita acara sidang perkara a quo,” tegas Franata.

Ia juga menyampaikan bahwa Sonny Adnan telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai saksi mahkota dan disebut berupaya membantu mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan pihak asing, termasuk yang berkaitan dengan McRae Investment, PT Telen Indoclay, dan Billdan Company, sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan